Terkini Daerah
Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Kampanye, Ridwan Kamil: Tolong Sebutkan Pelanggaran Hukumnya Apa?
Ridwan Kamil mempertanyakan pelanggaran hukum yang ia lakukan karena dilaporkan oleh AAB ke Bawaslu.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Aliansi Anak Bangsa (AAB) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pelaporan itu terkait dugaan kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri harlah PKB di Gor Padjajaran, Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan menanyakan pelanggaran hukum yang ia perbuat sehingga bisa dilaporkan ke Bawaslu.
"Pertanyaannya sederhana itu yang melaporkan tolong sebutkan pelanggaran hukumnya apa?," kata Ridwan Kamil
Namun, dirinya menyatakan akan datang jika dipanggil oleh Bawaslu karea laporan AAB.
• Refly Harun: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Sah-sah Saja Acungkan Jari 01 atau 02
"Jika dipanggil saya akan hadir enggak ada masalah bentuk ketaatan kepada negara," ujar Ridwan Kamil, Kamis (10/1/2019) pada Kompas.com.
Sebelumnya, melalui Instagram miliknya, @ridwankamil, dirinya juga mengemukakan alasan mengapa dirinya tak diperiksa oleh Bawaslu.
Ridwan mengatakan dirinya tidak ikut diperiksa lantaran kampanye saat hari libur akhir pekan.
Menurut Ridwan Kamil, hal itu telah sesuai Undang-Undang.
Sebagai pendukung omongannya, Ridwan Kamil pun mengunggah petikan pasal yang tertuang dalam PKPU.
• Ustaz Arifin Ilham Sakit, Ridwan Kamil: Kita Haturkan Doa untuk Kesembuhan Guru dan Ulama Kita
"KENAPA PAK RIDWAN KAMIL TIDAK DIPERIKSA BAWASLU? kan mengacungkan jari ini itu segala rupa.
JAWAB: Saya melakukan aktivitas terkait kampanye/politik pilpres 2019 dll itu di akhir pekan sesuai aturan atau ambil cuti jika terpaksa di hari kerja. _____
PEJABAT NEGARA itu jika mau kampanye atau mengacungkan jari kampanye, aturannya: TIDAK BOLEH DI HARI/JAM KERJA.
Pilihannya adalah CUTI di hari kerja dgn ijin kemendagri atau tidak perlu cuti jika berkegiatan di akhir pekan. _____
COBA pahami berita itu dengan ilmu dan aturan, Insya Allah akan aman," tulis Ridwan Kamil, Rabu (09/1/2019).
Berikut petikan pasal yang diunggah oleh Ridwan Kamil, yang TribunWow.com kutip dari salinan resmi kpu.go.id:
"Pasal 62 PKPU Nomor 23 Tahun 2018
Ayat (1): Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim
Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c
dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Ayat (2): Cuti menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden.
Ayat (3): Cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
Ayat (4): Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama
masa Kampanye.
Ayat (5): Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.
Ayat (6): Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (7): Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye."
• Unggah Foto Bareng Dedi Mulyadi, Ridwan Kamil: Membahas Masa Depan Jawa Barat agar Makin Juara
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)