Pembunuhan Siswi SMK
Polisi Amankan Sosok 'S', Status Masih Saksi Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor
Polisi telah mengamankan satu orang dalam kasus pembunuhan Siswi SMK Bogor, Andriana Yubelia Noven Cahya.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Polisi telah mengamankan satu orang dalam kasus pembunuhan Siswi SMK Bogor, Andriana Yubelia Noven Cahya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan satu orang berinisial S diamankan.
Menurut Hendri saat ini S diamankan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Siswi SMK Bogor.
• Chat dengan Sahabat, Sikap Aneh Sempat Ditunjukkan Siswi SMK di Bogor yang Tewas Dibunuh
"S sudah diamankan tapi statusnya sebagai saksi, diamankan di suatu tempat, jadi tim masih bekerja, Belum ada yang dibawa ke sini," ujarnya
Hendri menjelaskan hingga kini polisi sudah memeriksa delapan orang saksi, termasuk S.
"Yang sudah kita periksa sampai saat ini berarti ada delapan orang saksi dari ibu kost teman dekat korban mantan pacar korban termasuk saksi yang kita amankan di Bandung juga jadi saksi, statusnya saksi," katanya.
• Polisi Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Bogor karena Status di Media Sosial

• 4 Ciri Diduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Bogor Mulai Rambut hingga Bentuk Badan, Berikut Fotonya
Menurut Hendri, polisi masih melakukan pendalaman terhadap semua dugaan dan kemungkinan yang mengarah pada pelaku dan motif pembunuhan Siswi SMK Bogor, Andriana Yubelia Noven Cahya.
"Sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan penyelidikan terhadap dugaan dugaan atas semua kemungkinan jadi sampai saat ini mohon bersabar anggota kita masih di lapangan dan sampai saat ini kita belum dapat menangkap siapa pelakunya," katanya Kamis (10/1/2019).
Diketahui bahwa Andriana Yubelia Noven Cahya ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk di bagian dada kiri di Jalan Riau, Bogor Timur, Kota Bogor pada Selasa (8/1/2019).(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul UPDATE Kasus Pembunuhan Siswi SMK Bogor - Polisi Amankan S sebagai Saksi