Kabar Tokoh
SBY Disebut Tersenyum saat Dengar Andi Arief Siap Disanksi Pasca Laporkan Ali Ngabalin dkk ke Polisi
Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief telah melaporkan sejumlah orang yang menyebut dirinya menyebar hoaks, begini tanggapan SBY.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief telah melaporkan sejumlah orang yang menyebut dirinya menyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Senin (7/1/2019).
Dilansir TribunWow.com, orang yang dilaporkan Andi antara lain Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Arya Sinulingga, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Kemudian anggota Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin, dan politikus Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli.
Serta Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan.
Setelah melaporkan sejumlah orang itu, Andi Arief juga telah membicarakan hal tersebut pada Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Melalui Twitter miliknya, @AndiArief__, Andi Arief mengatakan dirinya juga siap disanksi oleh partai jika dianggap tak disiplin.
Lalu ia menambahkan, tanggapan SBY saat mengetahui apa yang terjadi padanya hanya tersenyum.
"Saya sudah melaporkan soal kriminalisasi pada diri saya ke Pak @SBYudhoyono.
Saya bersedia disanksi jika dianggap tidak disiplin. Beliau tersenyum," tulis Andi Arief, Selasa (8/1/2019).
• Andi Arief Ancam Menggeruduk, Jubir TKN Jokowi: Datang Saja ke Rumah, Nanti Saya Kasih Kopi

Diketahui, Andi Arief melapor ke Bareskrim Polri pada Senin (7/1/2019) malam.
Kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus menuturkan mereka diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.
"Hari ini Andi Arief yang merasa dicemarkan nama baiknya, melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin pada Kompas.com.
• Fahri Hamzah Usulkan Tema Debat Capres Berdasarkan Ceramah Megawati Soekarnoputri
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.
Kelima orang yang dilaporkan itu disangka dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Pelaporan tersebut bermula saat Andi Arief banyak dituding turut menyebarkan berita hoaks dalam kasus 7 kontainer surat suara tercoblos, Rabu (2/1/2019).
• Andi Arief: Demokrat Mengecam TKN, BPN, dan KPU yang Buat Debat Capres-Cawapres Kehilangan Gregetnya