Prostitusi Online
Pesan Hotman Paris: Segera Buat Undang-undang yang Mengatur Prostitusi Online Adalah Tindak Pidana
Hotman Paris sampaikan pesannya untuk pembuat undang-undang agar segera memiliki pasal yang membahas soal jaringan prostitusi online.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Berita porstitusi online yang melibatkan sejumlah artis sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat di tanah air.
Menanggapi hal itu, Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menyinggung persoalan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia khususnya dalam kasus prostusi online.
Hal itu disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa (8/1/2019).
Dirinya meminta kepada pembuat undang-undang untuk segera membuat pasal yang menyatakan prostitusi online dan mucikari merupakan suatu tindak pidana yang melanggar hukum.
"Halo kepada para pembuat undang-undang agar segera membuat undang-undang kalau memang bermaksud mengatur bahwa prostitusi online dan mucikari adalah merupakan suatu tindak pidana," ungkapnya.
Menurut pengacara yang mendapat julukan The Most Dangerous Lawyer itu, menyebut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang digunakan untuk menjerat pelaku prostitusi online sangatlah tidak tepat.
"Karena kalau dipaksakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang sangat tidak tepat."
"Contoh penerapan undang-undang ini adalah seperti kasus jaman dahulu kala yaitu di Amerika Serikat yaitu perdagangan orang-orang item atau niger."
Dirinya kembali menegaskan bahwa pasal tersebut tidak tepat digunakan untuk menangani kasus prostitusi online.
"itulah sebenarnya essence dari pada undang-undang ini, bukan atas transaksi esek-esek atau pelacuran atau atas dasar happy sama happy tidak ada eksploitasi malah saling menguntungkan."
"Jadi pasal ini tidak bisa diterapkan kesana," jelas Hotman.
• Tanggapi Prostitusi Online Artis, Hotman: Jangan Cuma Artis yang Diekspos, Oknum Konglomerat Juga
Pada unggahan sebelumnya, Hotman juga menanggapi pertanyaan yang dilontarkan padanya soal status prostitusi online artis yang baru-baru ini ramai dibicarakan
Awalnya Hotman ditanya mengenai status protitusi online yang menjerat artis tak bisa ditetapkan menjadi tersangka.
"Halo banyak pertanyaan ke Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak dapat ditetapkan tersangka," kata Hotman.
Dari pertanyaan itu, Hotman menjelaskan soal status artis yang terlibat dalam kasus prostitusi online tak dapat ditetapkan menjadi status tersangka sebab hukum di Indonesia tidak ada yang membahas mengenai hal itu.
"Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam undang-undang di Indonesia tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindakan pidana."
Bahkan menurut dirinya, dalam undang-undang yang membahas mengenai perdagangan manusia, hal itu juga susah untuk diterapkan terhadap muncikari sekalipun.
"Bahkan di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindakan Pidana Orang salah satu unsurnya harus si korban tersebut atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi, artinya harus dipaksa tereksploitasi."
"Kalau ini kan dia tidak tereksploitasi malah enak-enak dapat keuntungan."
"Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia bahkan terhadap muncikari pun," ungkap Hotman.
"1. Dimana Undang-Undang Yang Mengatur Bahwa Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana," tulis Hotman.
• Hotman Paris Unggah Video Lama Vanessa Angel, Singgung soal Kabar Merebut Suami Orang
Pada unggahan berikutnya, Hotman kembali menjelaskan sebenarnya muncikari yang murni melakukan transaksi bisnis tanpa ada perlakuan menyiksa dapat terbebas dari pasal tersebut.
"Tereksploitasi atau si wanita harus terekspolitasi, ini mah tidak tereksploitasi."
"Jadi si mucikari pun kalau mendapat pengacara yang benar bisa bebas lho."
"Karena Pasal 1 atau 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap untuk dieksploitasi."
"Kalau ini kan enggak transaksi murni bisnis, suka sama suka."
"Suka sama suka ya, itu sama susahnya."
Hotman menegaskan untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang susah untuk diterapkan pada kasus tersebut.
"Jadi kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan undang-undang ini baik terhadap mucikari maupun terhadap si wanita artisnya. Salam Hotman Paris," tuturnya.
"2. Dimana Undang-Undang Yang Mengatur Bahwa Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana," tulisnya.
• Terkait Kasus Dugaan Prostitusi Online yang Seret Vanessa Angel, Hotman Paris Beri Tanggapan
Diketahui sebelumnya, kasus prostitusi online mencuat setelah dua artis tanah air Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila digerebek oleh Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah hotel Surabaya yang dijadikan sebagai ajang prostitusi online.
Pasca ditangkap oleh kepolisian karena kasus tersebut, artis Vanessa telah dibebaskan, Minggu (6/1/2019).
Dalam kasus tersebut, Vanessa menyandang status sebagai korban dan saksi.
(TribunWow.com/ Atri W)