Prostitusi Online
Farhat Abbas Mengaku Heran Vanessa Angel Bebas: Harusnya Dibina secara Sosial
Farhat Abbas menanggapi kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Farhat Abbas menanggapi kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel.
Dikutip TribunWow.com dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) dalam acara Status Selebriti, Senin (7/1/2019), Farhat Abbas mendesak pihak kepolisian agar memproses Vanessa secara hukum.
Menurutnya kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa ini sudah digunakan sebagai mata pencahariaan.
Jadi ia sudah tidak bisa dianggap lagi sebagai korban.
• Beda Pernyataan Vanessa dan Kepolisian terkait Kasus Prostitusi Online, Sosok Pengusaha Disebut
Farhat juga mengatakan bahwa di Indonesia, prostitusi online itu merupakan perbuatan terlarang.
Namun ia heran, kenapa Vanessa bisa terbebas dari hukuman dan tidak terjerat Undang-Undang yang berlaku.
Menurut Farhat, Vanessa seharusnya dibina secara sosial, bukan dibiarkan bebas.
"Ini bukan lagi korban, tapi ini merupakan mata pencaharian. Ibaratnya, mata pencaharian yang tidak halal."
"Di Indonesia itu dilarang. Makanya, saya heran kok tidak terjerat oleh undang-undangnya gitu."
"Yang lokalisasi aja ditutup, Kalijodo ditutup. Tapi ini yang namanya artis kenapa dibiarkan, harusnya dibina secara sosial," ujar Farhat yang kala itu tengah mengenakan baju batik.
• Jane Shalimar Sebut Vanessa Angel Sudah Kenal sang Muncikari 1 Tahun
Terungkapnya Kasus Prostitusi Online
Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, AKBP Arman Asmara Wadir Reskrimsus Polda Jatim menjelaskan bahwa benar telah melakukan penangkapan terkait prostitusi online.
"Iya benar kasus prostitusi online melibatkan artis," ungkapnya di Mapolda Jatim Sabtu (5/1/2019).
Terbongkarnya kabar prostitusi online tersebut berasal dari laporan masyarakat.
"Kegiatan ini diawali dari informasi masyarakat yang kita dapatkan, diberitahukan ada kegiatan transaksi prostitusi di daerah wilayah hukum Polda Jawa Timur," tuturnya.
AKBP Arman kemudian mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB.
• 3 Fakta Baru Kasus Prostitusi Online: Pengacara Minta Nama Baik Vanessa Angel Dipulihkan
"Hari ini tanggal 5 Januari di jam 12.30 WIB, unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan empat orang saksi, itu dua artis dua manajemen." jelas Arman.
Penggrebekan itu masing-masing saksi diamankan pada kamar yang berbeda namun pada hotel yang sama.
AKBP Arman mengatakan bahwa tarif prostitusi artis terselubung tersebut hingga puluhan juta.
Tarif kencan artis VA ini mencapai Rp80 juta.
Sedangkan, arti AS sendiri sekitar Rp25 juta sekali kencan.
"Yang satunya Rp80 juta yang satunya lagi Rp25 juta," ujarnya di Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Frans Barung memberikan keterangan terkait status dari Vanessa Angel pasca penyelidikan 1x24 jam.
Melalui keterangannya pada tvOne dalam program Kabar Petang Minggu (6/1/2019) di Mapolda Jawa Timur, Frans Barung menjelaskan bahwa ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni ES dan juga TN yang berperan sebagai mucikari.
Mereka berdua diketahui berdomisili di Jakarta Selatan.
"Sore ini saya sudah sampaikan melalui media bahwa sudah menetapkan ES dan TN yang berdomisili di Jakarta Selatan."
"Dua-duanya berstatus sebagai tersangka mulai dengan hari ini," jelas Frans.
Menurut Frans, kasus prostitusi online ini merupakan kasus biasa namun menjadi sorotan lantaran melibatkan sejumlah artis.
• Vanessa Angel Beberkan Kronologi dari Townsquare hingga Penggerebekan oleh Polda Jatim di Hotel
"Jadi kasus ini sebenarnya biasa saja namun karena keterlibatan dari public figure menjadi banyak disorot."
"Dan kasus ini banyak diakses di media sosial maupun media mainstrem," lanjutnya.
Penetapan tersangka tersebut dijelaskan oleh Frans Barung lantaran melihat beberapa aspek yang terlibat.
"Penetapan tersangka tersebut dalam rangka berkaitan dengan prostitusi yakni menyiapkan, menyediakan daripada prostitusi," kata Frans Barung.
Sementara saat dikonfirmasi soal status dari kedua artis yakni Vanessa Angel dan juga Avriellya Shaqila Frans Barung menjelaskan bahwa keduanya berstatus wajib lapor.
"Kita sampaikan wajib lapor yang bersangkutan sementara wajib lapor ke Polda Jatim," jelasnya kemudian.
Lebih jelas Frans Barung menjelaskan bahwa wajib lapor tersebut berlaku sementara sambil menunggu proses penyelidikan.
"Saat ini keduanya memang wajib lapor, sekali lagi sementara wajib lapor."
"Namun apabila nanti terbukti VA (Vanessa Angel) terbukti keterlibatannya dalam kasus ini, nanti sudah jadi wewenang dari penyidik Polda Jawa Timur," ucap Frans Barung.
Soal keterlibatan pengusaha yang bersama dengan Vanessa Angel juga turut dijelasakan oleh Frans Barung.
Menurutnya, sampai saat ini kasus prostitusi online tersebut belum menemukan titik terangm sehingga masih belum bisa membawa sosok pengusaha tersebut ke jalur hukum.
"Ini kan statusnya masih abu-abu wilayahnya, jadi nanti kalau ada ruang terang tindak pidana baru akan dijelaskan," pungkasnya.
(TribunWow.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/farhat-abbas_20180913_120342.jpg)