Terkini Nasional
Kemenhub Pastikan Buat Aturan Khusus untuk Ojek Online, Bahas soal Tarif hingga Kepastian Pendapatan
Pemerintah memastikan akan segera membuat aturan khusus untuk ojek online dan ditargetkan akan rampung dalam waktu dua bulan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah memastikan akan segera membuat aturan khusus untuk ojek online.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, peraturan itu ditargetkan akan rampung dalam waktu dua bulan.
Ada tiga hal yang akan diatur dalam aturan ojek online itu.
Aturan tersebut terkait dengan tarif ojek online, masalah suspend, dan pengaturan tentang keselamatan.
• 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos
Namun, untuk gambaran aturan itu nantinya, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, belum mau membicarakannya secara detail.
Budi Setiyadi menerangkan, Kemenhub dalam waktu dekat akan menggelar diskusi terkait rencana pembuatan aturan ojek online ini.
"Selasa besok konsolidasi dengan semua aliansi, merumuskannya, mereka tunjuk perwakilan, tanggal 10 Januari saya FGD (Focus Group Discussion) melibatkan stakeholder, berbagai latar belakang," kata Budi saat ditemui di Depok, Sabtu (5/1/2019).
Budi Setiyadi memaparkan, untuk mewujudkan aturan tersebut nantinya, pemerintah memastikan tak akan mengubah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
• Warga Kalikajar Wonosobo Nekat Bangun Tembok Beton untuk Tutup Akses Jalan, Begini Penjelasan Polisi
Menurutnya, aturan baru itu nanti bersifat diskresi menteri untuk membuat peraturan baru.
"Di UU 30 Tahun 2014 itu ada kewenangan menteri buat aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur (di UU sebelumnya)," lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi menjelaskan, peraturan yang dibuat untuk memberikan rasa aman, juga perlindungan tentang kepastian pendapatan bagi para pengendara ojek online.
"Itu yang harus diatur," tegasnya.
• Berada di Tulungagung, Jokowi Nikmati Kopi Seharga 4 Ribu: Sangat Kompetitif, Sangat Murah
Sebelumnya, diberitakan Kontan.co.id, Budi Setiyadi mengatakan Kemenhub tengah menyusun beleid soal ojek online.
Beleid itu nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), sesuai dengan Pasal 12 UU 30/2014 tentang Adminitrasi Negara.
Nantinya peraturan ini tidak mengatur kendaraan roda dua sebagai alat transportasi.
"Jadi nanti kita bukannya melegalisasi motor sebagai angkutan transportasi. Tidak. Tapi lebih membereskan down ketiga aspek itu untuk kepentingan para pengemudi," tegas Budi.(TribunWow.com)