Tips dan Trik
Praktis dan Tidak Ribet, Inilah Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru
Paspor merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap orang yang hendak bepergian ke luar negeri.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Paspor merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap orang yang hendak bepergian ke luar negeri.
Terus bagaimana ya caranya untuk membuat paspor?
• 5 Film Indonesia yang Tayang Januari Tahun Baru 2019, Film Horor hingga Film Keluarga
Berikut syarat dan cara membuat paspor :
1. Pemohon mengunduh aplikasi Antrian Paspor di Play Store
2. Pemohon wajib melakukan registrasi dan validasi dengan mengisi semua kolom registrasi
3. Pemohon membawa bukti layanan Antrian Paspor dan menunjukkan kepada petugas pada saat pengajuan di Kantor Imigrasi
4. Pemohon datang 15 menit sebelum jadwal antrian dengan membawa persyaratan yakni Akte Kelahiran, KK, KTP
Sebagai catatan, pemohon dapat membatalkan permohonan antrean dua hari sebelum jadwal kedatangan.
Selain itu, Kantor Imigrasi berhak menolak permohonan jika persyaratan yang disampaikan tidak sesuai.
Selain dengan mengunduh aplikasi di ponsel berbasis android, pemohon juga dapat melakukan registrasi di website antrian.imigrasi.go.id. (Tribun Jogja/Siti Umaiyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Syarat dan Cara Membuat Paspor