Breaking News:

Tips dan Trik

Cara dan Syarat Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang

Kartu Keluarga (KK)merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk mengurus data kependudukan.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Setkab.go.id
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK). 

TRIBUNWOW.COM - Kartu Keluarga (KK)merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk mengurus data kependudukan.

Namun bagaimana jika KK hilang, baik karena tercecer maupun akibat peristiwa lainnya?

Karena begitu penting, pemilik KK yang hilang pun harus mengurusnya kembali.

Terus apa saja syarat dan cara mengurusnya?

Pemprov Jabar Buka Lowongan Kepala Dinas dan Kepala Biro, Ridwan Kamil: Dicari 15 Individu Hebat

Berikut Tribunjogja.com rangkumkan persyaratan pengurusan KK: 

1. Pengantar RT/RW,

2. Formulir permohonan KK,

3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang,

4. Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang,

5. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.

Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.

Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah.

Setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Dindukcapil untuk proses selanjutnya. (Tribun Jogja/Siti Umaiyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Kartu Keluarga (KK)TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved