Breaking News:

Kabar Tokoh

Said Didu Bicarakan Pemberhentian Dirinya karena Menteri BUMN, Rocky Gerung: Mantab Bro

Rocky Gerung angat suara soal pemberhentian Said Didu dari Komisaris karena alasan tak sejalan dengan Menteri BUMN.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase Tribunnews/ Tribun Medan
Rocky Gerung dan Muhammad Said Didu 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu angkat suara soal pemberhentian dirinya berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bukit Asam.

Hal itu diungkapkan Said Didu melalui Twitter miliknya, @saiddidu, Jumat (28/12/2018).

Ia mengatakan bahwa dirinya merasa terhormat karena diberhentikan dengan cara yang tehormat yakni dengan RUPS.

Lalu, ia mengatakan bahwa alasan lain pemberhentian dirinya adalah soal dirinya yang dianggap tak sejalan dengan Menteri BUMN yang merupakan pemilik saham pekerjaannya.

"Hari Ini saya merasa terhormat karena :

1) dilakukan RUPS Luar Bisa PPTBA dg agenda tunggal memberhentikan saya, dan

2) alasan pemberhentian saya krn dianggap TIDAK SEJALAN dengan pemilik saham Dwi Warna (Menteri BUMN)," tulis Said Didu.

Kominfo Resmi Cabut Izin Frekuensi Bolt, Begini Tanggapan Pihak Internux

Mengomentari hal tersebut, pengamat politik Rocky Gerung memberikan komentar melalui Twitter miliknya, @rockygerung, Jumat (28/12/2018).

"Mantap bro! Bisa buka bengkel las otak," jawab Rocky Gerung.

Diketahui, dalam rapat dengan agenda pemberhentian tersebut, Said Didu dianggap sudah tak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham.

Dilansir oleh Tribun Sumsel, pemberhentian itu terhitung sejak rapatnya ditutup, Jumat (28/12/2018).

Sebelum diberhentikan pada rapat yang diadakan pada pukul 09.00 WIB di Jakarta itu Said Didu mulanya menjabat komisaris di emiten.

Jawaban Mahfud MD saat Ditanya soal Pemecatan Rizal Ramli dan Sudirman Said oleh Jokowi

Selain Said Didu, ada pula nama yang tak lagi menduduki jabatan komisaris seperti Purnomo Sinar Hadi dan Johan O. Silalahi.

PT Bukit Asam menyatakan mengukuhkan pemberhentian Purnomo dengan hormat sebagai komisaris terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN tertanggal 13 Desember 2018.

Sementara itu, Johan disebut telah mengundurkan diri secara tertulis pada 15 September 2018 kepada Menteri BUMN, dengan tembusan Deputi Menteri BUMN, Direktur Utama (Dirut) Holding PT Inalum (Persero), Komisaris Utama (Komut) Bukit Asam, dan Dirut Bukit Asam.

Untuk penggantinya, Perseroan mengangkat Soenggoel Pardamean Sitorus sebagai komisaris independen menggantikan Johan O Silalahi serta mengangkat Taufik Madjid dan Jhoni Ginting sebagai komisaris menggantikan Purnomo Sinar Hadi dan Muhammad Said Didu.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Said DiduRocky GerungMenteri BUMNBadan Usaha Milik Negara (BUMN)Twitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved