Breaking News:

Terkini Daerah

Gerebek Kamar Hotel, Pria Ini Dapati Istrinya tengah Bersama Seorang Caleg

Seorang oknum politisi terancam mendekam di penjara selama sembilan bulan, setelah tertangkap tangan bersama istri orang di hotel.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jateng/dok
ILUSTRASI digerebek saat berduaan di kamar hotel 

TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum politisi asal Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT terancam mendekam di penjara selama sembilan bulan, setelah tertangkap tangan bersama istri orang di sebuah hotel kawasan Fatululi Kota Kupang pada 24 Desember 2018.

OA, politisi yang saat ini sedang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari Partai Nasdem ini digerebek saat sedang bersama dengan seorang wanita berinisial YD yang saat ini masih berstatus istri orang dalam sebuah kamar hotel.

Ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolres Kupang Kota pada Jumat (28/12/2018) siang, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi membenarkan kejadian tersebut.

Jawaban Mahfud MD saat Ditanya soal Pemecatan Rizal Ramli dan Sudirman Said oleh Jokowi

Iptu Bobby menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan kasus perselingkuhan yang dibuat oleh VT yang adalah suami sah dari YD di Mapolres Kupang Kota pada hari yang sama.

Lebih lanjut Bobby menerangkan, penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian Resort Kota Kupang pada Senin (24/12/2018) sekira pukul 21.00 WITA.

“Saat digerebek di dalam kamar OAM hanya mengenakan celana pendek sedangkan YD yang hanya menutup tubuhnya dengan handuk,” ungkap Iptu Bobby.

Setelah penggerebekan yang juga disaksikan oleh suami YD, pasangan terlarang tersebut langsung dibawa menuju Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Sri Mulyani Sindir Pengamat yang Kritik Jokowi soal Freeport: Semakin Kosong Semakin Jumawa

Bobby menyatakan, kedua pelaku tertangkap tangan melakukan perbuatan perzinahan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain memeriksa kedua pelaku, penyidik juga telah memeriksa suami YD sebagai saksi

“Kedua tersangka dikenakan pasal perzinahan. Namun keduanya tidak ditahan, tapi wajib lapor sambil menunggu berkasnya di limpahkan ke pihak kejaksaan untuk di sidangkan,” ujar Boby.

Kedua tersangka dikenakan pasal perzinahan, pasal 284 KUHP, dengan ancaman penjara sembilan bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Digerebek Bersama istri Orang di Kamar Hotel, Politisi Asal Rote Ndao Terancam Bui 9 bulan

Sumber: Pos Kupang
Tags:
GerebekCalon Legislatif (Caleg)Nusa Tenggara Timur (NTT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved