Breaking News:

Kasus Pembunuhan

Seorang Wanita Bunuh Mantan Suami Pakai Palu saat Cekcok soal Harta Gono Gini

Seorang istri tega membunuh mantan suaminya, di rumahnya, di Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNWOW.COM - Seorang istri tega membunuh mantan suami, di rumahnya yang beralamat di RT 05 Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Dikutip TribunWow.com dari BanjarmasinPost.com, Rahmadi (49) ditemukan tewas dengan empat luka di tubuh korban.

Kapolsek Astambul, AKB Takdir Matteanete, mengatakan motif Musliah (43) membunuh Rahmadi lantaran persoalan harta gono-gini.

Takdir mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, keduanya kini sudah bercerai.

Kemudian, korban mau menikah lagi, dan tersangka awalnya tidak mempermasalahkannya.

Tetapi suami ingin menjual harta gono gini untuk digunakan menikah lagi.

Pembunuh Wanita di Apartemen Kebagusan City Ternyata Gigolo, Awalnya Berkelahi Minta Bayaran

Dari situ sang istri merasa keberatan lantaran harta gono gini akan digunakan untuk anak-anak mereka.

Takdir kembali menjelaskan, sang istri awalnya tidak ada niat untuk membunuh.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, niatnya sebenarnya tidak ingin membunuh," jelas Takdir.

Kemudian, sang pelaku menggunakan palu untuk memukul korban.

"Namun, karena di rumah yang juga digunakan toko berjualan bahan bangunan dan terdapat palu, maka menggunakan palu memukul kepala korban. Kasus ini terungkap juga berkat kerjasama dengan Koramil setempat," katanya.

Kronologi Penemuan

Takdir menjelaskan, kejadian penemuan berawal pukul 19.00 WITA, Jumat (19/12/2018).

Anak korban, Reza bermaksud untuk mendatangi rumah orang tuanya.

Saat Reza memanggil-manggil orang tuanya, namun tidak ada sahutan.

"Saat memanggil-manggil orang tuanya namun tidak ada sahutan dan selanjutnya anak korban langsung membuka toko, pintu toko tidak dalam keadaan terkunci," kata dia.

Setelah membuka pintu toko tersebut, anak korban terkejut melihat orang tuanya Rahmadi sudah tergeletak di lantai.

Korban dalam keadaan tidak bernyawa lagi dengan posisi terlentang dan tidak menggunakan pakaian.

Selanjutnya anak korban dan saksi yang bernama Ryan Rizky langsung memeriksa sekujur tubuh korban.

“Saat memerika, ditemukan bercak darah di kepala bagian belakang dan pada bagian leher ditemukan luka lecet atau memar,” katanya.

6 Fakta Ojol Selamatkan Wanita yang akan Bunuh Diri, Dilempari Sandal hingga Tawarkan Roti Manis

Setelah melaporkan kepada pihak berwajib, korban dilakukan visum di RSUD Ratu Zalecha Martapura.

Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka di kepala sebanyak tiga mata luka dan satu mata luka mengakibatkan meninggal karena pendarahan dalam otak.

Penangkapan Pelaku

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan CCTV, pada Kamis (20/12/2018), dan menemukan tersangka mengerucut kepada mantan istri korban, Musliah (43).

Terpisah, Aiptu Sutidjo menambahkan, tersangka saat ditangkap sedang berada di rumahnya, Desa Tambarangan RT 1 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar. Pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Kebagusan City Buang Ponsel dan Dompet Korban di Kuburan

Barang Bukti

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) Polres Banjar, ditemukan sejumlah barang bukti yakni satu lembar sarung bantal terdapat bercak darah, satu lembar sarung motif kotak-kotak, satu lembar sajadah.

Kemudian satu utas tali warna kuning, satu utas tali warna hitam, satu buah gunting gagang warna merah, satu lampu dalam keadaan pecah, pecahan kaca figura, satu tempat wadah uang warna hijau terbuat dari plastik dalam keadaan pecah.

Lalu satu buah kotak handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime, satu buah sabuk warna coklat, satu buah jaket warna abu-abu dan hitam, satu buah celana panjang levis, satu buah palu.

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario DA 6720 QZ warna hitam, satu lembar baju muslim warna hijau coklat motif kembang yang dipakai saat datang dan melakukan perbuatan pidana, satu lembar kerudung warna abu-abu motif kembang. (TribunWow.com)

Tags:
Kasus PembunuhanIstriSuamiKasus Perceraian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved