Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Jalan Gubeng Ambles, 'Masyarakat Surabaya Menggugat' Tuntut Ganti Rugi ke Kontraktor dan RS Siloam
Massa yang mengatasnamakan 'Masyarakat Surabaya Menggugat' mendaftarkan gugatan class action terkait imbas kerugian amblesnya Jalan Raya Gubeng
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Massa yang mengatasnamakan 'Masyarakat Surabaya Menggugat' mendaftarkan gugatan class action terkait imbas kerugian amblesnya Jalan Raya Gubeng ke Pengadilan Negeri Surabaya,.
Massa yang didampingi oleh kuasa hukum, M Sholeh, menggugat karena mereka secara tidak langsung mengalami kerugian, akibat rusaknya Jalan Raya Gubeng tersebut.
Menurut M Sholeh, permasalahan Jalan Gubeng Surabaya ambles ini sampai sekarang tidak menyentuh akar persoalan dari kejadian.
"Yang selalu dipikirkan oleh Pemkot adalah jalan itu bisa berfungsi kembali. Padahal, kasus ini sebenarnya kalau dianalisis mirip dengan kasus Lapindo. Bagaimana sebuah kesalahan manusia mengakibatkan alam ini menjadi rusak. Jalan menjadi ambles ini kan bukan kategori satu meter dua meter, dan itu sangat berbahaya," ujar M Sholeh, Jumat (21/12/2018).
• Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Kementerian PUPR Umumkan Kapan Lalu Lintas Bisa Pulih Kembali
Meskipun tidak ada korban jiwa, lanjut Sholeh, ia menyadari bahwa pihak kepolisian sampai sekarang tidak segera menetapkan tersangka dari pihak kontraktor.
Sholeh menambahkan, selain pihak rumah sakit yang mengalami kerugian, amblesnya Jalan Raya Gubeng juga secara tidak langsung merugikan masyarakat Surabaya.
"Yang dirugikan dalam kejadian tersebut adalah warga kota. Kita menghitung kalau misalnya warga kota berjumlah 3 juta orang, maka ada sekitar 1 juta orang dirugikan akibat terjadinya penutupan jalan, yang mengakibatkan kemacetan di jalan sekitarnya," jelasnya.
Dalam gugatan class action ini, 'Masyarakat Surabaya Menggugat' dengan kuasa hukum M Sholeh menuntut ganti rugi kepada dua lembaga, yaitu RS Siloam dan PT Nusantara Konstruksi Engineering (NKE) selaku kontraktor.
• Meski Masih Cedera, Risma Tetap Pantau Lokasi Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Gunakan Kursi Roda
"Kita mengatasnamakan 1 juta orang, tapi cukup diwakili 1 orang atas nama Kusnan Hadi. Kami menuntut ganti rugi untuk 1 juta warga Surabaya," imbuhnya.
"Kalau 1 orang (rugi) Rp 10 ribu, dikali 1 juta orang per hari, maka ketemu Rp 10 miliar. Kita asumsikan recovery Jalan Raya Gubeng butuh waktu 1 bulan. Maka Rp 10 miliar dikali 30 hari, ketemu Rp 300 miliar," papar Sholeh.
Sholeh mengatakan, jumlah Rp 300 miliar memang besar, tapi jika menyangkut kerugian 1 juta orang jumlahnya tentu sedikit.
"Komitmen tadi ada 25 massa yang datang ke PN. Bahwa kalau ada ganti rugi berapapun yang didapatkan, uang itu bukan untuk kita. Kita komitmen nanti disalurkan ke fakir miskin, ke anak yatim. Pokoknya ini hanya sebagai pembelajaran kepada pelaku usaha harus ada efek jera. Ibarat habis melakukan kesalahan tidak serta merta meminta maaf selesai, harus ada efek jeranya," pungkas Sholeh.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Jalan Gubeng Ambles, Masyarakat Surabaya Menggugat Tuntut Ganti Rugi RS Siloam & Kontraktor Rp 300 M
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/gubeng-4.jpg)