Breaking News:

Cara Dapat Pengawalan Voorijder Gratis dari Polisi

Menurut AKBP Dedy bentuk pengawalan menggunakan voorijder bukan hanya untuk mengawal pejabat atau tamu negara sekelas VIP. Ini cara mendapatkannya.

Editor: Lailatun Niqmah
Polri
Ilustrasi patroli dan pengawalan polisi (Patwal) 

TRIBUNWOW.COM - Suatu pengawalan secara resmi biasanya diberikan pada pejabat penting, atau petinggi negara.

Pengawalan diberikan demi mempercepat perjalanan agar tak terganggu dengan kemacetan lalu lintas.

Namun ternyata, pengawalan tersebut tak terbatas hanya untuk petinggi negara saja.

Menurut Kasi Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Suhartono mengatakan pada dasarnya patwal polisi sama sekali tidak dipungut biaya.

Video Viral TNI Bantu Ibu Melahirkan di Pedalaman Papua saat Gerimis, Potong Ari-ari Pakai Sangkur

"Untuk biaya enggak ada alias gratis," kata AKBP Dedy kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Menurut Dedy, bentuk pengawalan menggunakan voorijder bukan hanya untuk mengawal pejabat atau tamu negara sekelas VIP.

Kata dia, masyarakat umum juga bisa mendapatkan fasilitas pengawalan dari voojrider.

Caranya cukup datang ke kantor polisi dan tinggal bilang minta jasa pengawalan.

Kisah Balita Tertidur Selama 22 Hari di Deli Serdang, Begini Kata Dokter

Nantinya ada beberapa proses yang harus dilalui dan ternyata tidak sulit.

"Prosesnya cukup mudah datang saja ke kantor Polisi untuk meminta pengawalan. Nanti dari sana ada pertimbangan dari pihak kepolisian perlu dikawal atau tidaknya suatu permintaan," tuturnya.

"Misalnya kalau ada orang yang pergi dengan satu mobil itu enggak perlu dikawal juga. Yang penting kirim surat permintaan secara resmi terlebih dahulu," bebernya lagi. (*)

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Butuh Pengawalan Voorijder? Polisi: Enggak Ada Biaya Alias Gratis!"

Tags:
Pengalawan polisiPatroli dan Pengawalan (Patwal)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved