Pemilu 2019
Bawaslu Riau Sebut Pengrusakan Bendera dan Baliho Partai Demokrat Merupakan Tindak Pidana Umum
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Riau mengatakan pengrusakan bendera dan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru merupakan tindak pidana umum.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Riau mengatakan pengrusakan bendera dan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru merupakan tindak pidana umum.
Apalagi tidak ada yang melaporkan ke Bawaslu.
Sehingga pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan Polda saja.
"Sejauh ini pengrusakan itu masih masuk dalam tindak pidana umum, jadi persoalannya di Kepolisian, apalagi sampai sekarang belum ada yang datang melapor ke Bawaslu, "ujar Komisioner Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata kepada Tribunpekanbaru.com.
• Tanggapan Kapolda Riau soal Pengrusakan Baliho dan Bendera Demokrat di Pekanbaru
Pihaknya di Bawaslu lanjut Gema Wahyu Adinata hanya melakukan kordinasi dengan Polda yang juga bagian dari Gakkumdu dan Polresta.
"Setelah ada hasil dari Polda nanti baru akan membuat sikap, apakah Bawaslu akan melakukan investigasi lebih lanjut. Yang jelas sekarang ini kami baru lakukan koordinasi," ujarnya.

Memang diakui Gema, sempat ada info yang akan datang ke Bawaslu Riau melapor terkait pengrusakan bendera dan baliho partai Demokrat, namun hingga Minggu (16/12) belum ada yang tiba untuk melapor.
• Begini Ungkapan Kekecewaan dan Kesedihan Ani Yudhoyono soal Pengrusakan Bendera Demokrat di Riau
(Tribun Pekanbaru/Nasuha Nasution)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bawaslu Riau : Pengrusakan Bendera Dan baliho Partai Demokrat Merupakan Tindak Pidana Umum