Terkini Daerah
Pasal Ini yang Diduga Dilanggar 12 Pelaku Pesta Seks di Jogja, Hukuman Kurungan Maksimal 15 Tahun
Atas adanya pesta seks , Polda DIY Kombes Hadi Utomo menuturkan kegiatan itu melanggar Undang Undang (UU). hingga melanggar uyu perdagangan manusia.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kronologi penggrebekan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Selasa (11/12/2018), awalnya menemukan indikasi adanya pesta seks saat operasi patroli siber.
"Kami melakukan Cyber patrol di beberapa konten, ada yang menawarkan lalu kita telusuri dan dilakukan penggerebekan," ujar Hadi pada Kamis (14/12/2018).
Modus yang dilakukan pelaku yaitu menggunakan media sosial untuk mengundang ajakan pesta seks.
Mereka yang berminat akan diberikan alamat serta waktu kapan pesta seks tersebut terselenggara.
Polisi yang telah mengumpulkan barang bukti kemudian melakukan penggrebekan pada Senin (11/12/2018), pukul 23.00 WIB.
• Polisi Gerebek Pesta Seks di Yogya, Suami Istri Bayar untuk Tonton Aksi hingga 12 Orang Diamankan
Dari 12 orang yang digerebek, 2 di antaranya sedang melakukan hubungan badan.
"Dua orang melakukan persetubuhan dan ditonton oleh yang lain dalam satu kamar," ungkapnya.
Dari keterangan, 12 orang yang berdomisili Yogyakarta ini ada 3 pasangan suami istri.
"Usianya rata-rata semuanya sudah dewasa," tegasnya
Barang bukti yang disita
Dari insiden penggrebekan tersebut, barang bukti yang disita yakni botol minuman keras, pakaian dalam pria dan wanita, beberapa kontrasepsi, lingerie, sejumlah telepon genggam dan uang tunai.
"Kita dapati juga barang bukti di lokasi sejumlah uang, Rp 1,5 juta," ujarnya.
Untuk indentitasnya, polisi belum bisa mengungkapkan kepada publik lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

Telah berlangsung selama empat kali