Breaking News:

Terkini Daerah

Pasal Ini yang Diduga Dilanggar 12 Pelaku Pesta Seks di Jogja, Hukuman Kurungan Maksimal 15 Tahun

Atas adanya pesta seks , Polda DIY Kombes Hadi Utomo menuturkan kegiatan itu melanggar Undang Undang (UU). hingga melanggar uyu perdagangan manusia.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
Daily Hive Vancouver
ILUSTRASI -- Borgol. 

TRIBUNWOW.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Selasa (11/12/2018), melakukan penggrebekan pesta seks yang dilakukan sejumlah orang di sebuah rumah singgah atau homestay di Condongcatur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dikutip oleh TribunWow.com dari Kompas.com, dari penggrebrekan itu, polisi mengamankan 12 orang, terdiri dari orang yang melakukan hubungan badan, dan penontonnya.

Pelanggaran Pasal

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo menuturkan kegiatan itu melanggar Undang Undang (UU), yakni pasal tentang pencabulan.

Selain itu juga pasal tentang perdagangan orang, lantaran ada yang mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut.

Polisi Temukan Uang Rp1,5 Juta saat Penggerebekan Pesta Seks di Jogja

"Pasal yang disangkakan tentang perbuatan cabul. Kita akan dalam lagi pasalnya juga tentang perdagangan orang. Karena dari kegiatan itu ada yang mendapat keuntungan. Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," ujar Hadi.

Pasal itu yakni Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang.

Mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6."

Terungkap Kasus Pesta Seks di Jogja, Psikolog Beberkan Berbagai Alasan yang Mendasarinya

Dan pasal 296 KUHP:

"Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Atau dapat terjerat Pasal 506 KUHP tentang membiarkan atau memudahkan orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."

Dalam jeratan pasal ini, Hadi menuturkan pelaku dapat terjerat 15 tahun penjara.

"Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Hadi.

5 Fakta Pesta Seks di Jogja, Lakukan Pesta Miras hingga Bisa Terjerat Pasal Perdagangan Manusia

Sistem peradilan dalam pasal 284 KUHP
Sistem peradilan dalam pasal 284 KUHP (Instagram @humasmahkamahagung)
Halaman 1 dari 3
Tags:
Pesta Seks di JogjaKejahatan Seksualseks
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved