Breaking News:

Pesawat Lion Air Jatuh

Dilarang Gugat Boeing, Pertemuan Keluarga Korban dan Maskapai Lion Air Berakhir Deadlock

Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 dilarang untuk mengirimkan gugatan terhadap pabrikan, Boeing.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Facebook Lion Air Group
Tradisi water salute menyambut kedatangan pesawat baru B737 MAX 8 Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/7/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 dilarang untuk mengirimkan gugatan terhadap pabrikan, Boeing.
Larangan itu dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai.

Akibatnya, pertemuan antara pihak keluarga korban dengan pihak maskapai Lion Air dan manajemen asuransi di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (13/12/2018) berakhir deadlock karena beda pandangan soal larangan menggugat.

"Pertemuan menemui jalan buntu karena pihak keluarga korban ingin klausul berisi larangan menggugat Boeing dan pihak terkait lainnya dihapus.

Itu tidak bisa dipenuhi," kata Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, Kamis (13/12/2018).

Hotman Paris dan Tim Pengacara Asal AS Lakukan Sesi Tanya Jawab dengan Keluarga Korban Lion Air

Dia menuturkan, pihak keluarga korban tidak sekadar menginginkan pencairan asuransi.

Namun, berharap juga ada keadilan dalam bentuk proses hukum di pengadilan.

"Soal kelaikan pesawat Boeing harus dibawa ke pengadilan. Harapannya ini jadi pelajaran agar tidak ada kelalaian dalam industri penerbangan," ujar Didit.

Klausul baku Sementara itu pihak asuransi Lion Air memastikan semua klausul yang disampaikan pada keluarga korban sudah bersifat baku.

Hotman Paris Undang Keluarga Korban Lion Air ke Kantornya untuk Ditemukan dengan Pengacara Amerika

Klausul tersebut juga dinyatakan universal terhadap seluruh pengguna jasa penerbangan.

"Klausul asuransi mengacu pada Permenhub 77 Tahun 2011. Tidak bisa dihapus begitu saja," kata Insurance Officer Lion Air, Ganjar, di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung.

Terkait hal itu, Ganjar menolak jika manajemen dalam hal ini PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk mempersulit dalam proses pencairan dana.

"Tidak ada yang dipersulit karena klausulnya sudah baku," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dilarang Gugat Boeing

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pesawat Lion Air JatuhPesawat Lion Air JT-610Korban Lion Air JT 610Lion Air
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved