Terkini Daerah
4 Fakta Dua Jurnalis Dilukai Massa di Polsek Ciracas, Kronologi, Laptop Dibakar hingga Respon AJI
Ratusan massa bakar Polsek Ciracas,berikut sederet fakta mengenai dua jurnalis yang turut menjadi korban massa.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
ER dan RF tak mengaku sebagai jurnalis lantaran massa yang bertanya sedang mengamuk dan melarang orang merekam kejadian.
"Saya dan RF mengaku sipil, kami enggak mengaku wartawan, karena kalau mengaku sebagai wartawan, kami habis di situ. Soalnya HP, kamera enggak boleh keluar, benda-benda itu nggak boleh keluar dari kantong," kata ER.
• 5 Fakta Juru Parkir yang Sebabkan Perusakan Polsek Ciracas, Pedagang Akui Tak Nyaman

2. Massa pukul RF hingga pelipis mata robek
ER juga menuturkan massa kemudian memukul polisi dan RF hingga pelipis matanya robek.
"Mereka memukul anggota Polisi. RF kena pukul juga di bagian jidat, pelipis matanya robek dan banyak keluar darah. Saya coba rangkul RF supaya pendarahan di kepalanya itu enggak keluar lagi," imbuh ER lagi.
3. Massa bakar laptop ER
Tak cukup sampai disitu, massa yang marah juga mengambil tas ER yang berisi laptop dan membakarnya.
Kemudian, ER berujar setelah mencoba melobi dengan massa, ER dan RF pun diizinkan keluar dari area Mapolsek Ciracas dan berlindung di rumah warga.
• Sebelum Polsek Ciracas, 2 Tempat Sempat Didatangi dan Dirusak Sekelompok Orang untuk Cari Pelaku
4. Kecaman AJI
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri mengecam pelaku yang melukai kedua jurnalis tersebut.
Asnil juga menyarankan agar kedua jurnalis ini melaporkan kasus kekerasan ke kepolisian agar kasus ini diusut hingga tuntas.
Hal ini berkaitan dengan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik saat peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers," ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri dalam keterangannya, Kamis (13/12/2018).
Asnil menambahkan, aksi kekerasan itu sebagai tindakan yang tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis.

Dalam Pasal 8 UU Pers menyatakan, bahwa dalam menjalankan kerja-kerjanya jurnalis mendapat perlindungan hukum.