Habib Bahar Masih dalam Pemeriksaan Polisi, Kuasa Hukum Beberkan Sejumlah Hal yang Sudah Diperiksa
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar juga membeberkan sejumlah hal yang diperiksa pihak kepolisian sejauh ini.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan polisi.
Seorang Kuasa Hukumnya, Aziz Yanuar mengungkapkan jika sampai saat ini Habib Bahar masih dalam pemeriksaan polisi.
Aziz Yanuar juga membeberkan sejumlah hal yang diperiksa pihak kepolisian sejauh ini.
Dilansir TribunWow.com dari program Apa Kabar Indonesia Malam yang disiarkan langsung di tvOne, Kamis (6/12/2018), Aziz menjelaskan jika pemanggilan yang ditujukan pada Habib Bahar baru satu kali, bukan dua kali, seperti yang kerap diberitakan.
"Panggilannya baru sekali, bukan dua. Sampai sekarang masih diperiksa, masih proses pemeriksaan," katanya.
Terkait sejauh mana pemeriksaan dilakukan hingga saat ini, Aziz mengungkapkan jika video lengkap ceramah Habib Bahar sudah diputar.
Sementara untuk pertanyaan yang diajukan pihak kepolisian, Aziz berkata pertanyaannya masih berkisar soal pertanyaan pribadi.
"Sudah ada pemutaran video, pertanyaan masih soal pertanyaan pribadi, isi, ceramah, transkrip ceramah, juga kronologi di lokasi," jelasnya.
Aziz menjelaskan jika acara tersebut dilakukan di sebuah acara Maulid di Palembang pada dua tahun lalu.
"Beliau mengisi untuk ceramah singkat, ceramahnya panjang, isinya itu bersifat menegaskan mana yang benar dan salah. Menurut saya, kasus ini harus dilihat dari sudut pandang di sisi agama juga," paparnya.
Tak hanya itu, soal penyebutan etnis China, Aziz menerangkan jika isi ceramah Habib Bahar bukan untuk menyerang etnis tertentu.
"Isinya itu soal negara, ada Amerika, Rusia, China, bukan etnis tertentu," jelasnya.
Mengutip Tribunnews.com, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan kepolisian di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Habib Bahar datang ke lokasi sekitar pukul 11.20 WIB.
"Tolong diberi jalan dulu," kata seorang yang hendak membukakakn pintu mobil hitam yang ditumpangi Habib Bahar.
Pintu terbuka, dan Habib Bahar bersiap keluar.
Habib Bahar tampak mengenakan kain untuk menutupi kepalanya.
Habib Bahar keluar tanpa mengucapkan sepatah kata pun, sejumlah orang menyalami dan menyerukan takbir ketika Habib Bahar menembus kerumunan.
"Jangan dipaksa, tolong kasih jalan!" kata seorang pengawal Habib Bahar.
Selama beberapa menit Habib Bahar tertahan dan terus disorot lampu kamera, selama itu juga seruan takbir terus terdengar dari sekeliling kerumunan.
Hingga akhirnya, pendakwah berusia 33 tahun itu berhasil sampai di ujung pintu kaca tak jauh dari lobi.
50 Kuasa Hukum
Diberitakan Tribun Jakarta, terdapat 50 Pengacara tampak mendampingi pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Bareskrim Polri.
Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin mengatakan jumlah Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith berasal dari ACTA, FPI, TPF dan Korlabi.
"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," ujar Novel Bamukmin.
Novel berharap kepolisian dalam pemeriksaan Habib Bahar bisa berlaku adil.
"Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat, tapi kok yang ini secepat kilat," ujarnya.
Diberitakan TribunWow.com sebelumnya dari Kompas.com, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Laporan tersebut terkait viralnya ceramah Bahar di media sosial yang dianggap telah menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Muannas mengatakan, ceramah itu disampaikan Bahar di Palembang, Sumatera Selatan.
Meski demikian ia mengaku tak tahu persis kapan ceramah itu disampaikan.
Muannas mempermasalah kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.
Menurut Muannas, kalimat Bahar dalam ceramahnya itu tak pantas ditujukan kepada seorang Presiden RI.
"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas.
Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor19 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
"Polisi harus berani proses hukum, polisi jangan gentar. Saya yakin masyarakat tidak mendukung praktik-praktik kebencian model begini," kata Muannas. (*)