Breaking News:

Terkini Daerah

7 Artis Ini akan Diperiksa Polisi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal

Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur akan memanggil sejumlah artis ibukota yang di Endrose produk kecantikan pemutih ilegal, merek DSC.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Timur
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel memperlihatkan barang bukti Kosmetik Ilegal serta kedaluwarsa yang akan dimusnahkan di halaman kantor BBPOM Sulsel, Jl Baji Minasa, Makassar, Selasa (26/6). Sebanyak 11.672 pcs produk kosmetik, 1200 pcs pangan kadaluarsa, 788 pcs obat tradisonal dan 435 produk obat terlarang hasil sitaan selama satu tahun dengan kerugian negara mencapai total Rp1,3 miliar dimusnahkan. 

TRIBUNWOW.COM - Peredaran produk kecantikan oplosan nan ilegal telah diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kosmetik ilegal beromzet ratusan juta rupiah per bulannya itu ternyata juga telah beredar di pasaran, tepatnya di Kediri.

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat press release pada Selasa (4/12/2018) sore.

Barung mengatakan, guna melancarkan bisnisnya, tersangka berinisial KIL rela menggandeng beberapa artis ibukota.

Kepada TribunJatim.com, polisi dengan tiga melati dipundaknya itu menyebutkan ada sekitar enam artis yang sedang naik daun digunakan KIL demi meningkatkan pemasaran.

Berdasarkan pengakuan KIL, keenam artis itu sengaja di endors (disponsori) untuk meningkatkan pamor produknya.

Mengaku Menyesal, Pria Ini Minta Selingkuhan Kembalikan Uang Rp432 Juta yang Dihabiskan saat Pacaran

Kata Barung, kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat.

Menurutnya, tak sedikit masyarakat yang mengadu tentang produk kecantikan (kosmetik) yang telah beredar ke pasaran.

Seusai menerima aduan itu, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim lantas menelusurinya.

Seketika itu, ada temuan di sebuah rumah kecantikan yang berada di Kabupaten Kediri, Jatim.

Kata Barung, produk tersebut belum mengantongi izin dari BPOM.

"Sudah dijual, padahal sejumlah produk yang dibuat tersangka (KIL) belum memperoleh izin dari Dinas Kesehatan dan BPOM," ujar Barung kepada awak media, Selasa (4/12/2018).

Barung menambahkan, di dalam rumah itu, ada praktik beserta penjualan berbagai item dari produk kecantikan menggunakan label Derma Skin Care (DSC)

KIL mengaku, dirinya lah yang mengelola beragam produk dan aktivitas dalam rumah yang digrebek itu.

Bahkan, KIL telah berstatus tersangka dan ditahan di Sundit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

q

Barang bukti produk kosmetik ilegal diamankan di Mapolda Jatim, Selasa (4/12/2018)(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Ferdinand Hutahaean dan Kapitra Ampera Debat Sengit, Najwa Shihab Beberapa Kali Tak Digubris

Bakal panggil 7 artis kondang

Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur akan memanggil sejumlah artis beken yang di Endrose produk kecantikan pemutih ilegal, merek Derma Skin Care (DSC).

Ada tujuh artis kondang yang menjadi endrose produk kecantikan ilegal itu, dua di antaranya artis penyanyi VV dan NR.

Artis endrose lainnya adalah, OR, MP, NK, DK dan arti B yang merupakan Disjoki (DJ) ternama.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan pelaku berinisial KIL, pemilik sekaligus pembuat produk kecantikan oplosan tanpa izin Dinas Kesehatan dan BPOM itu memakai jasa figur artis untuk promosi (Endrose) produknya.

"Proses promosinya seolah-olah artis itu memakai produk kecantikan itu (Oplosan), padahal tidak," ungkapnya saat Pres Relase di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018).

Rofik mengatakan pihaknya akan secepatnya memangil para artis endrose yang terlibat untuk diperiksa sebagai saksi.

"Karena urgensi untuk meminta keterangan pemanggilan saksi-saksi sesuai tahapan penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan milik pelaku KIL di wilayah Kediri.

Dari penggelahan Polisi menganmankan berbagai produk kecantikan oplosan tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan sejumlah barang bukti kosmetik pemutih kulit itu disita. Produk kosmetik itu mulai dari paket pemutih wajah berupa cream pemutih (siang dan malam), serum pemutih, bedak dan lainnya.

"Total ada 1600 produk kecantikan ilegal siap edar," pungkasnya.

Tarif endorse

Pelaku berinisial KIL pemilik sekaligus pembuat produk kosmetik oplosan mengeluarkan anggaran puluhan juta untuk memakai jasa artis papan atas memasarkan produk kosmetiknya.

Ada tujuh artis yang menjadi endrose produk kecantikan pemutih ilegal, merek Derma Skin Care (DSC).

Unggah Foto Sebelum dan Sesudah, Ridwan Kamil: Aduan Rumah Rusak Kena Pohon Tumbang Sudah Dibereskan

Dua di antaranya artis yang berprofesi sebagai penyanyi VV dan NR.

Artis endrose lainnya adalah, OR, MP, NK, DK dan arti B yang merupakan Disjoki (DJ) ternama.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan tersangka memakai jasa artis setiap satu minggu untuk memasarkan produk kecantikan ilegal oplosan tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.

"Tarif endrose mulai Rp 7 Juta hingga 15 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018).

Rofik memaparkan sejumlah artis itu melakukan endrose yaitu berfoto dengan produk kosmetik kecantikkan palsu.

"Kisaran Salary (Gaji) endrose masing-masing artis berbeda sekitar Rp 15 juta," bebernya.

Mengenai siapa yang dimaksud artis berinisial VV dan NR tersebut, Rofik mengatakan tidak bisa menyebutkan karena saat ini proses penyidikan masih berlanjut.

"Tidak bisa kami sampaikan, yang jelas mereka masing-masing artis perminggu dapat Salary Rp 7 juta hingga Rp 15 juta, sesuai kontraknya," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polda Jatim Sebut Tarif Endorse Kosmetik Illegal 7 Artis hingga Rp 15 Juta per Minggu

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
kosmetik ilegalJawa TimurArtis Endorse Produk Kecantikan Ilegal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved