Cerita Selebriti
Masa Penahanan Augie Fantinus Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Diperpanjang
Masa penahanan terhadap presenter Augie Fantinus yang tersandung kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pihak kepolisian diperpanjang.
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Masa penahanan terhadap presenter Augie Fantinus yang tersandung kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pihak kepolisian diperpanjang.
Alasannya karena berkas kasus tersebut masih diproses di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
"Ya berkas masih dikejakasaan kita masih menunggu dari kejaksaan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).
• Nia Ramadhani Malu saat Syuting dengan Jessica Iskandar di Dekat Gedung Milik Keluarga Bakrie
Argo Yuwono juga menambahkan, Augie Fantinus harus mengikuti peraturan hukum yang berlaku.
Maka dari itu Augie terpaksa menerima penambahan masa tahanan.
"Iya benar 40 hari," kata Argo.
Dalam menghadapi kasus ini, Augie Fantinus belum sekalipun didampingi oleh pengacara.
Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian nantinya akan menyediakan kuasa hukum untuk pemain Lagi-lagi Ateng itu.
• Roro Fitria Rutin Konsumsi Bunga Kantil Selama di Rutan, Kuasa Hukum: Untuk kesehatan & Kebudayaan
"Nanti kita sediakan kuasa hukum," tukaas Argo Yuwono.
Seperti diketahui, Penahanan Augie Fantinus ini bermula dari video yang diunggahnya di akun instagram.
Melalui video itu, Augie Fantinus menuduh seorang polisi menjadi calo tiket dalam perhelatan Asian Para Games 2018.
Setelah videonya tersebar luas, Augie Fantinus pun dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.
Artikel ini sudah ditayangkan di Grid.id dengan judul Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Masa Tahanan Augie Fantinus Diperpanjang 40 Hari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/augie-fantinus_20181013_074605.jpg)