Terkini Daerah
Kenalan via Tinder kemudian Curi Mobil Teman Kencan, Pria Ini Incar Wanita yang Miliki Suami Cuek
Andhika Prasetyo diamankan kepolisian Depok karena telah membawa lari mobil milik Winarsih, teman kencannya yang dikenal lewat aplikasi Tinder.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Andhika Prasetyo (39) diamankan kepolisian Depok karena telah membawa lari mobil milik Winarsih (41), teman kencannya yang dikenal lewat aplikasi Tinder, Senin (3/12/2018) dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Deddy Kurniawan mengatakan, awalnya Andhika dan Winarsih berkenalan lewat aplikasi pencarian jodoh Tinder.
Setelah mereka berdua sudah saling kenal, kemudian mereka memutuskan bertemu dan makan bersama.
“Setelah makan bersama, Winarsih pun kemudian berbelanja. Saat itulah si Andhika mulai ambil kesempatan untuk membawa kabur mobilnya yang diparkir oleh valet,” ujar Deddy.
Deddy mengatakan, Andhika sudah empat kali melakukan pencurian dengan modus mengencani wanita yang dia kenal lewat media sosial.
• Unggah Foto Paspampres Beri Hormat ke Prabowo, Suryo Prabowo: Penghormatan pada Atasan
“Sudah ada empat korbannya dengan TKP yang berbeda-beda, yang di Depok baru satu kali.
Nanti kami akan kerja sama dengan beberapa jajaran Polres lainnya yang korban sudah sempat melaporkan pelaku,” ujar Deddy.
Secara terpisah, Andhika mengakui memang mengincar wanita yang umurnya sekitar 40 tahun dengan profesi yang menjanjikan.
“Biasanya yang saya lihat dulu usianya, kemudian profesinya apa. Misalnya dia profesinya ada yang menjadi marketing di perusahaan,” ujar Andhika.
Setelah dia berkenalan lewat Tinder, ia mulai mengajak wanita tersebut bercerita atau curhat hingga wanita tersebut merasa nyaman.
“Biasanya yang saya ajak kencan yang ceweknya ini dicuekin sama suaminya. Ada yang suaminya temperamen dan ada juga yang suaminya selingkuh. .Justru perempuan yang kayak begitu butuh kenyamanan komunikasi saja,” ujar Andhika.
• 9 Kecelakaan Transportasi Terparah di Tahun 2018, 164 Korban Jiwa Tak Ditemukan
Andhika dikenakan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Deddy mengimbau agar masyarakat selalu waspada saat menggunakan aplikasi pencarian jodoh dan berkenalan lewat media sosial.
“Saya mengimbau untuk masyarakat jangan mudah percaya kalau kenalan dengan seseorang. Jadi, selalu waspada pada siapapun,” tutur Deddy. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pura-pura Kenalan lewat Tinder, Pria Ini Curi Mobil Teman Kencannya