Breaking News:

Terkini Nasional

Segera Tukarkan Uang Kertas Rupiah TE 1998 dan 1999 karena Tak Berlaku per 31 Desember 2018

Per 31 Desember 2018, uang kertas rupiah TE 1998 dan 1999 sudah tidak berlaku lagi.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jatim
Uang kertas Rupiah TE 1998 dan 1999 

TRIBUNWOW.COM - Masih menyimpan atau memiliki uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1998 dan 1999?

Jika iya, maka anda perlu segera menukarkan uang jenis tersebut ke Kantor Pusat Bank Indonesia atau di Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia hingga 30 Desember 2018 mendatang.

Pasalnya, per 31 Desember 2018, uang kertas rupiah TE 1998 dan 1999 sudah tidak berlaku lagi.

Hal ini diketahui dari unggahan di akun Instagram resmi Bank Indonesia (@bank_indonesia), Selasa (27/11/2018).

Menteri Susi Ungkap Kekagumannya saat Bertemu dengan Susanti, Pencari Kepiting Asal Belitung

Berikut pecahan uang kertas rupiah TE 1998 dan 1999 yang tak berlaku lagi per 31 Desember 2018.

1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),

2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),

3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan

4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).

Sebelum Tewas Dipanah Suku Sentinel, Turis Amerika Tulis Jurnal: Tuhan, Saya Tidak Ingin Mati

"#SobatRupiah ada yang masih menyimpan uang yang dicabut dari peredaran?

Bagi kalian yang punya uang kertas Rupiah pecahan Rp10.000 TE 1998, Rp20.000 TE 1998, Rp50.000 TE 1999 dan Rp100.000 TE 1999 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia atau di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia sampai dengan hari Minggu, 30 Desember 2018.

Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi.

#diSetiapMaknaIndonesia," tulis akun Bank Indonesia.

 

Pengacara Amerika Datang ke Kopi Johny, Hotman Paris: Kasus Lion Air, Bukan Hanya Omong tapi Action

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 yang menarik empat pecahan uang kertas TE 1998 dan 1999 dari peredaran, dilansir TribunWow.com dari bi.go.id.

Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum telah habis, sebab batas waktu hanya sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau lima tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut.

Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018. (TribunWow.com)

Tags:
RupiahBank IndonesiaUang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved