Terkini Nasional
Kini Body Shaming Bisa Terancam Pidana dengan Hukuman Bui Maksimal 6 Tahun
Ancaman 6 tahun menanti bagi tindakan tidak langsung, dimana seseorang menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Berhati-hatilah untuk tidak sembarangan mengejek bentuk fisik seseorang atau body shaming.
Karena ancaman pidana berada dibalik jeruji besi hingga 6 tahun siap menanti.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa body shaming dikategorikan menjadi ejekan fisik secara tidak langsung dan langsung.
Ancaman 6 tahun menanti bagi tindakan tidak langsung, dimana seseorang menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur melalui narasi yang ditulis menggunakan media sosial.
"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
• Exco PSSI Ditertawakan Satu Studio Mata Najwa karena Berkelit saat Ditanya soal Pengaturan Skor
Sedangkan tindakan langsung terancam bui 9 bulan lantaran melanggar pasal 310 KUHP.
Namun, ejekan langsung ini bisa meningkat menjadi hukuman 4 tahun (pasal 311 KUHP) bila dilakukan melalui transmisi di media sosial.
Mengapa hukuman yang diterima lebih berat bila terkait dengan media sosial?
Jenderal bintang satu itu mengatakan di media sosial tindakan body shaming itu disaksikan atau dilihat banyak orang.
• Kemenpora: PSSI Butuh Leadership Edy Rahmayadi, Jangan Sampai seperti Ayam Kehilangan Induknya
Imbasnya, kata dia, dapat mengganggu secara psikologis dan menurunkan tingkat kepercayaan diri korban.
"Itu jutaan orang langsung bisa melihat. Bahkan, (jangka panjangnya) korban bisa mengalami kesulitan dalam bersosialisasi," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Hati-hati! Ejek Fisik Seseorang di Medsos Bisa Dipenjara 6 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kepala-biro-penerangan-masyarakat-karo-penmas-divisi-humas-polri-brigadir-jenderal-dedi-prasetyo.jpg)