Kabar Tokoh
Kata Pengacara Amerika Ribbeck Law di Kopi Johny: Keluarga Korban Lion Air Tak Perlu Bayar Apa pun
Ribbeck Law Chartered mengaku siap mendampingi keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP untuk mengajukan gugatan ke Boeing.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Firma hukum internasional Ribbeck Law Chartered mengaku siap mendampingi keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP untuk mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan The Boeing di Chicago, Amerika Serikat.
Maskapai Lion Air dengan registrasi PK-LQP itu menggunakan pesawat pabrikan Boeing, yakni Boeing 737 MAX 8. Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengatakan pendampingan hukum tersebut diberikan secara gratis.
"Bagi keluarga yang mau menggugat, kami siap mewakili. Keluarga korban tidak harus membayar apa pun. Nanti kalau dapat ganti rugi atau apa pun, kami akan dapat imbalannya untuk mengganti biaya," kata Ribbeck di Kopi Johny, Kelapa Gading, Kamis (29/11/2018).
"Mengenai syarat-syaratnya, kami akan bicara langsung dengan keluarga korban," lanjut dia.
• Hotman Paris Datangkan Pengacara Amerika untuk Tuntut Boeing: Keluarga Korban Lion Air Hubungi Saya!
Menurut Ribbeck, setiap penumpang bisa memperoleh ganti rugi senilai 5-10 juta dollar AS dari perusahaan The Boeing.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh keluarga korban dapat bersatu untuk menggugat perusahaan tersebut.
Gugatan itu dilakukan karena adanya dugaan kelalaian dari pihak perusahaan The Boeing dan cacat produksi pada pesawat.
Hal itulah yang menjadi penyebab langsung kecelakaan itu.
"Tidak perlu diragukan. Tidak ada bayaran apapun yang harus keluar dari kantong pribadi," ujar Ribbeck.
• Peter F Gontha Ungkap Pembicaraannya dengan Luhut soal Keinginan Jokowi yang Buat Nuraninya Tergetar
"Kami lebih fokus mengajukan gugatan karena dugaan cacat produksi pada pesawat dan tidak memberi peringatan kepada pilot soal sistem baru," lanjut dia.
Sebelumnya, salah satu keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 atas nama Dr. Rio Nanda Pratama telah menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8.
• Keluarga Korban Lion Air Mulai Datangi Hotman Paris, Sebutkan Ancaman yang Mereka Terima
Gugatan disampaikan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC.
Pesawat Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018 lalu.
Pesawat itu jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Sedianya, pesawat itu mendarat di Pangkal Pinang pukul 07.20 WIB.
Pesawat itu membawa 189 orang, yang terdiri dari 178 penumpang dewasa, 1 orang anak, 2 bayi, dan 8 awak pesawat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/hotman-paris-bersama-pengacara-dari-amerika-di-kopi-johny.jpg)