Breaking News:

Kabar Tokoh

Tanggapi Usulan Wakapolri soal Sanksi Tilang, Said Didu: Seakan Ide Bagus Padahal Melanggar Hukum

Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu tampak menanggapi usulan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengenai sanksi tilang.

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Medan/Ambaranie Nadia K.M
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu mengkritisi usulan Wakapolri soal sanksi tilang terintegrasi dengan pencabutan listrik dan air 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu menanggapi usulan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengenai sanksi tilang.

Komentar tersebut disampaikan Said Didu melalui akun Twitter Said Didu@saididu, Minggu (25/11/2018).

Awalnya, akun Twitter resmi Divisi Humas Polri mengunggah pernyataan Wakapolri yang mengusulkan sanksi tilang terintegrasi dengan pencabutan listrik dan air.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolri ketika menghadiri peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Bundaran HI Jakarta Pusat pada Minggu (25/11/2018).

Menurut Ari Dono, usulan itu jika dilaksanakan bisa mengurangi kontak masyarakat dengan petugas.

Fahri Hamzah Ajak Bantu Menjelaskan Kasus Dahnil Anzar, Fadli Zon: Hukum Dijadikan Genderuwo

"Ini pemikiran saya, bisa dilekatkan PLN, nggak bayar, listrik nanti malam lampunya mati atau air mati, sehingga nggak ada kontak petugas dengan masyarakat yang berbuat salah," ujar Wakapolri.

Menanggapi hal tersebut, Said Didu menyebut usulan Wakapolri itu melanggar hukum.

"Ini seakan Ide bagus padahal justru melanggar hukum.

Semoga penegak hukum paham bhw UU itu dibuat dg sanksi hukuman masing2 dlm UU tsb - tdk boleh diekstrapolasi atau diperluas ke hal lain yg tdk terdapat dalam UU tsb.

Mhn ahli Hukum jelaskan ini," ungkap Said Didu.

Ditanya soal Ramai Istilah Edy Out, Ketua Umum PSSI: Kalau Saya Cerita di Sini Tak Cukup Waktunya

Postingan Said Didu dan Divisi Humas Polri
Postingan Said Didu dan Divisi Humas Polri (capture/Twitter)

Sementara itu, dikutip dari laman resmi polri.go.id, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Tanggapan Fahri Hamzah soal Janji PKS Hapus Pajak dan Berlakukan SIM Seumur Hidup jika Menang Pemilu

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294). (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono SukmantoSaid DiduTilang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved