Kabar Tokoh
Setelah Dahnil Anzar Diperiksa Polisi, Pemuda Islam Indonesia Kembalikan Uang Rp 2 Miliar Kemenpora
Ketua Kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 Ahmad Fanani menjelaskan alasan pihaknya mengembalikan dana Rp 2 miliar kepada Kemenpora.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ketua Kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 Ahmad Fanani menjelaskan alasan pihaknya mengembalikan dana Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) RI.
Pengembalian dana dilakukan pada, Jumat (23/11/2018), sebelum Fanani dan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Kemah Pemuda Islam Indonesia di Polda Metro Jaya.
"Ini bukan perkara apa-apa. Tapi soal harga diri yang selama ini kami perjuangkan. Gerakan PP Muhammadiyah untuk melawan korupsi. Lalu hari ini seolah-olah gerakan itu dilegitimasi dengan tuduhan bahwa Pemuda Muhammadiah hari ini korupsi. Menurut kami ini adalah harga diri," kata Fanani di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
• Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Anggaran Kegiatan, Dahnil Anzar: Anehnya Cuma Kami yang Diperiksa
Alasan kedua, lanjut dia, pengembalian dana ini karena adanya ketidaksesuaian antara poin-poin yang disepakati dalam kontrak kerja sama antara Kemenpora, Pemuda Pancasila, dan GP Ansor dengan realisasi kegiatan.
"Bahwa nama kegiatan, waktu dan tempat kegiatan berbeda dengan apa yang realisasinya. Kedua, tanggal kegiatan dengan SP2D (surat perintah pencairan dana) tidak bersesuaian. Di MOU dilaksanakan 10 Desember 2017, ternyata SP2D atau pencairan tanggal 11 Desember 2017," kata dia.
"Nah poin ketiga, kegiatan sesuai kontrak setelah kami menyadari dan pelajari ternyata berbeda. Nomerklaturnya berbeda, kami ajukan pengajian akbar ternyata realisasinya apel. Perubahan itu atas dorongan Kemenpora," lanjut Fanani.
Fanani mengatakan, menurut kontrak yang telah disepakati bersama, kegiatan sedianya dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2018.
• Ikuti Langkah Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean juga akan Hadir di Reuni Alumni 212
Namun, kegiatan diundur menjadi tanggal 16 Desember 2018 karena menyesuaikan jadwal Presiden Joko Widodo.
Ia menyebut kegiatan tetap digelar meski tak diterbitkan kontrak baru yang sesuai dengan realisasi.
"Kalau dasar kegiatan itu dari kontrak, ini sama sekali berbeda atas perinsip kehatian-hatian kami. Kami ikuti pasal 9 dalam perjanjian tentang kewajiban dan sanksi. Apabila kami tidak merealisasikan kegiatan yang dimaksud maka perjanjian ini batal demi hukum. Wajib harus mengembalikan seluruh dana bantuan. Ini sebagai komitmen kami ya kami kembalikan," kata Fanani.
Ia menyebutkan, sumber pengembalian dana tersebut berasal dari dana internal Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Pemuda Muhammadiyah soal Pengembalian Rp 2 Miliar ke Kemenpora