Breaking News:

CPNS 2018

Mekanisme Kelolosan Peserta Seleksi CPNS 2018 Terbaru setelah Sistem Ranking Diterapkan

Pemerintah telah menetapkan aturan baru dengan sistem ranking bagi peserta yang tidak lolos passing grade dalam seleksi CPNS 2018.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
CPNS 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah telah menetapkan aturan baru dengan sistem ranking bagi peserta yang tidak lolos passing grade dalam seleksi CPNS 2018. 

Bagaimanakah mekanismenya? Hal itu dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana. 

Ia menyebut nantinya akan ada dua kelompok dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi berikutnya setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Pada SKD sendiri banyak peserta yang tidak lolos passing grade, sehingga muncullah aturan ini. 

Peserta CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade Masih Berpeluang Isi Formasi Kosong, Begini Mekanismenya

Dua kelompok yang dimaksud Bima adalah kelompok peserta yang lolos passing grade, serta kelompok peserta yang tak lolos passing grade tapi memiliki nilai tinggi.

Untuk diketahui, kelompok peserta yang disebut terakhir ini terpilih melalui sistem ranking dari para peserta yang tak lolos passing grade

"Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya sendiri-sendiri," ujar Bima, di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).

Ada keistimewaan yang didapat para peserta yang lolos passing grade dalam SKB. Yakni mereka akan diutamakan mengisi formasi kosong, bila lulus dalam SKB.

Banyak Peserta Tak Lolos dalam Tes SKD, seperti Apa Penilaian Passing Grade CPNS 2018?

Sementara bagi yang tak lolos passing grade, kata Bima, mereka akan berkompetisi dengan sesama peserta. Namun meski lulus SKB, mereka tak otomatis mengisi formasi.

Mereka akan mengisi waiting list atau baru bisa mengisi formasi kosong apabila semua peserta lolos passing grade tak lulus SKB dalam formasi tersebut. 

Ia kemudian memberikan contoh kasus. Misal satu formasi CPNS diperebutkan tiga orang, dimana tiga orang itu terdiri dari 1 peserta lolos passing grade dan dua peserta tak lolos passing grade atau ranking.

Maka dari situ, satu peserta lolos passing grade itu yang diutamakan atau berhak mengisi formasi.

BKN Rilis Kebijakan Baru terkait Sistem Ranking CPNS 2018, Tes SKB akan Dibagi 2 Kelompok

Bila ada dua formasi CPNS yang diperebutkan 6 orang (1 lolos passing grade, 5 tak lolos passing grade), otomatis satu peserta itu akan mengisi formasi. Sementara sisa satu formasi akan diperebutkan kelima orang melalui tes SKB kembali dengan pengambilan skor tertinggi.

Beda halnya apabila dua orang peserta lolos passing grade memperebutkan satu formasi CPNS. Bila lulus SKB, skor tertinggi akan menjadi acuan orang yang menempati formasi. 

Akan tetapi, peserta lain yang tak mengisi formasi itu tetap bisa lulus CPNS 2018, bila ada formasi kosong lainnya atau yang kosong peminatnya. 

"Nantinya pemindahan formasinya akan by system, jadi bukan kita yang memilih sendiri," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Sistem Ranking Diterapkan, Begini Mekanisme Kelolosan Peserta Seleksi CPNS 2018 yang Baru

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sistem ranking CPNS 2018SKB CPNS 2018Passing grade CPNS 2018
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved