BPJS Jamin Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Berikut Ketentuannya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Hadirnya jaminan ini menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap bayi baru lahir yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
• Humas BNPB Sutopo Purwo Jadi Calon PNS Inspiratif dan Pejabat Tinggi Pratama Teladan 2018
Terutama, hal ini dapat meminimalisir tingkat kematian bayi saat dilahirkan dan menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Kesehatan (Kemkes) saat ini.
Pemerintah pun menekankan, harapan hidup bayi lahir menjadi meningkat dengan hadirnya jaminan ini.
"Jangan sampai nanti ada bayi baru lahir dan tidak dirawat karena kendala biaya," kata Iqbal, Kamis (22/11).
Adapun iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
• 7 Fakta Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kalsel, dari Pengakuan Pelaku hingga Identitas Korban
Sedangkan, manfaat jaminan kesehatan juga berlaku bagi bayi baru lahir dari peserta paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Dalam beleid ini juga tertuang, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
"Bayi yang dilahirkan bukan dari peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), maka berlaku ketentuan pendaftaran peserta dalam 14 hari," jelasnya
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul: Bayi Baru Lahir Langsung Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Ketentuannya