CPNS 2018
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 di 8 Instansi, Cek Hasilnya Sekarang!
Setelah melalui drama panjang sistem keputusan hasil SKD bagi peserta CPNS 2018, Akhirnya lima instansi ini umumkan hasil tes SKD. Simak informasinya
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah diumumkan oleh beberapa instansi.
Diketahui sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas) akhirnya mengambil keputusan terkait banyaknya peserta CPNS 2018 yang gagal memenuhi ambang batas minimal atau passing grade dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dikutip TribunWow dari Kompas.com, Senin (19/11/2018), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan alternatif solusi yang diambil adalah melakukan sistem ranking.
Solusi tersebut diambil karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade.
• Banyak Peserta Tak Lolos dalam Tes SKD, seperti Apa Penilaian Passing Grade CPNS 2018?
Terutama untuk posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.
Sementara, pihaknya tidak memberlakukan penurunan passing grade karena dikhawatirkan akan menghasilkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berkualitas.
"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana, ujar Bima, pada Jumat (16/11/2018)."
"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan," lanjutnya.
"Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," jelas Bima saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang.
Bima menjelaskan bahwa penurunan passing grade nantinya dikhawatirkan membuat kualitas ASN mempengaruhi kinerja pelayanan masyarakat.
• Sistem Ranking Jadi Acuan setelah Passing Grade CPNS 2018 Banyak yang Tak Lolos, Begini Penerapannya
"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas."
Sistem ranking yang ditetapkan Panselnas
Sistem ranking peserta CPNS 2018 nantinya akan menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.
Nantinya penentuan kelulusan peserta melalui ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yakni berjumlah minimal tiga kali dari formasi yang tersedia.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi. Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.