Terkini Daerah
Bupati Pakpak Bharat, Sumut Ditangkap KPK, Kasus Serupa di Sumatera Sering Terjadi Sejak 2004
Bupati Pakpak Bharat,Sumut ditangkap KPK Minggu (18/11/2018) menambah rangkaian kepala daerah di Sumatera yang terjerat kasus Korupsi sejak 2004
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu (18/11/2018).
Kali ini yang terjerat adalah Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Dikutip TribunWow dari Kompas.com, selain kepala daerah, petugas KPK juga menangkap kepala dinas, pegawai negeri sipil dan pihak swasta.
Dua diantaranya ditangkap di Jakarta dan empat lainnya ditangkap di Medan.
Penangkapan Bupati Pakpak Bharat tersebut lantaran diduga telah berulang kali menerima suap.
"Diduga penerimaan telah terjadi beberapa kali dengan nilai ratusan juta. Sebagian dari uang tersebut diamankan tim dan akan dibawa ke Jakarta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Minggu siang.
• Jika Menang dari PSIS Semarang, Persib Bandung Geser Persija di Posisi 2 Klasemen Sementara Liga 1
Menurut keterangan Agus, telah terjadi transaksi suap dari pengusaha kepada penyelenggara negara.
Suap yang dilakukan tersebut terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.
Pihak-pihak yang ditangkap tersebut telah berada di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil secara lengkap akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam nanti," kata Agus.
Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatera ternyata bukan pertama kali.
Dilansir dari Kompas.com, data KPK menunjukkan ada 36 kepala daerah di Sumatera yang pernah terkait kasus korupsi.
• Muhaimin Iskandar & Hotman Paris Tanggapi Bebasnya Baiq Nuril dari Jeratan UU ITE
Selain itu, data KPK menunjukkan bahwa ada 86 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sumatera yang pernah berstatus tersangka korupsi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terjadi sejak kepala daerah yang pertama kali ditangkap pada 2004, yakni mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh.
Beberapa kepala daerah lain menurut keterangan Febri yakni: Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Gubernur Jambi, Zumi Zola, Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Febri menambahkan bahwa jumlah DPRD yang paling banyak ditetapkan sebagai tersangka adalah DPRD Sumatera Utara.
Total KPK telah menetapkan 50 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka.
• 40 Hari Peringati Kepergian Nita Octobijanthy, Indro Warkop: Kangennya Makin Gila
Diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com, Sabtu (27/10/2018), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri mencatat ada 434 kepala daerah yang terkena kasus hukum sejak 2004.
"Kita mencatat dari 2004, ada 434 kepala daerah yang terjerat soal hukum, tetapi tren ini kita mencatat sampai dengan Oktober 2018 trennya sebenarnya menurun," ujar Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang di Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Akmal menjabarkan, pada periode 2004-2009, ada 241 kepala daerah terkena persoalan hukum.
Sementara itu, pada periode 2009 hingga 2014 jumlahnya menurun menjadi 101 orang.
Selanjutnya, pada tahun 2014 sampai Oktober 2018, terdapat 92 kasus yang menjerat kepala daerah.
(TribunWow.com/Nila Irda)