Pesawat Lion Air Jatuh
Ayah Korban Lion Air PK-LQP JT 610 Tuntut Perusahaan Boeing di Pengadilan AS
Ayah dari korban pesawat Lion Air PK-LQP JT 610, yakni Rio Nanda Pratama menuntut produsen pembuat pesawat, Boeing Co.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ayah dari korban pesawat Lion Air PK-LQP JT 610, yakni Rio Nanda Pratama menuntut produsen pembuat pesawat Boeing Co.
Melansir dari Channel News Asia, Jumat (16/11/2018), ayah Rio Nanda Pratama, H Irianto mengambil langkah ini lantaran perusahaan Boeing diduga tidak memperingatkan Lion Air dan pilotnya terkait kondisi desain yang tidak aman.
Irianto mengajukan gugatannya pada Rabu (14/11/2018) di Circuit Court of Cook County, Illinois, AS.
Diketahui kantor pusat Boeing co memang berada di negara bagian Illinois, AS.
• Kembali Ungkap 4 Nama Baru, Berikut Daftar 89 Korban Lion Air PK-LQP yang Berhasil Diidentifikasi
Dalam gugatannya ini, Irianto menggandeng pengacara asal Florida, AS Curtis Miner dari firma lawyer Colson Hicks Eidson.
Tribun Medan melansir dari BBC, Curtis Miner memberikan rilis resmi terkait hal ini.
"Kami telah mengajukan gugatan terhadap Boeing Company di Pengadilan Circuit, Cook County, Illinois, Amerika Serikat, markas perusahaan Boeing, atas nama klien kami, orang tua dari dokter Rio Nanda Pratama, korban meninggal dunia pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh ke laut," kata Curtis Miner
Irianto mengajukan tuntutan hukum ini untuk mengetahui kebenaran dan penyebab tragedi agar kesalahan serupa bisa dihindari di masa mendatang serta membawa mereka yang bertanggungjawab ke pengadilan.
• Ini Jumlah Santunan untuk Keluarga ASN Kemenkeu Korban Musibah Jatuhnya Lion Air JT610
"Saya mencari keadilan untuk putra saya dan semua orang yang kehilangan nyawanya dalam insiden itu," sebut H Irianto.
Curtis Miner menyatakan sesuai perjanjian internasional, badan penyelidik dari Indonesia dilarang menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menurutnya, hanya diperbolehkan membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan di masa depan.
"Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban begitu vital," ujar Curtis Miner.
"Penyelidik dari pemerintah biasanya tidak menentukan siapa yang bersalah dan kompensasi yang adil kepada keluarga-keluarga ini tidak akan diberikan oleh penyelidik pemerintah. Itulah peran penting tuntutan hukum dalam tragedi seperti ini," sambungnya.
• Pesan Terakhir Korban Lion Air pada Calon Istri, Minta Kekasih Tetap Pakai Baju Nikah meski Tanpanya
Diketahui Lion Air PK-LQP JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh ke Perairan Karawang pada Senin (29/10/2018).
Akibatnya, 182 penumpang dan 7 kru pesawat meninggal dunia dalam tragedi ini.
Diketahui Rio Nanda Pratama yang merupakan seorang dokter menaiki pesawat tersebut untuk kembali ke kampung halamannya di Pangkalpinang setelah mengikuti seminar di Jakarta.
Ia juga dikabarkan hendak menikah dengan kekasihnya, Intan Syari, pada Minggu (11/11/2018) lalu. (*)