Terkini Daerah
Tanggapi Keluhan Prasetyo Edi Marsudi, Pemprov DKI Jakarta: Sementara PKL Boleh Duduki Trotoar
Ketua DPRD DKI Jakarta mengeluhkan keberadaan PKL di trotoar, namun menurut Pemprov, sementara PKL diperbolehkan untuk menempati trotoar
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Meski Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengeluhkan keberadaan Pedagang Kali Lima (PKL) di trotoar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan PKL untuk sementara waktu menempati trotoar di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Dikutip TribunWow dari Kompas.com, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta (KUMKMP), Adi Ariantara memberikan izin kepada PKL berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
"Trotoar daerah lain gini, kami ada Pergub Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur bahwa bisa digunakan sementara dengan catatan ada hasil kajian," ujar Adi Ariantara Selasa (13/11/2018).
• WhatsApp Kini Luncurkan Stiker-stiker Lucu, Ini 6 Pilihan Terbaik yang Bisa Kamu Unduh
Tahapan selanjutnya tentang trotoar yang boleh digunakan tersebut, kemudian diserahkan pada apihak kelurahan atau kecamatan untuk mengajukan trotoar atau lokasi lain menjadi lokasi sementara kepada Wali Kota/Bupati di wilayah masing-masing.
Setelahnya, wali kota/bupati dan jajarannya yang akan melakukan kajian.
Jika kajian tersebut diterima, maka wali kota/bupati yang akan menetapkan lokasi tersebut sebagai lokasi sementara yang dapat digunakan oleh PKL berjualan.
"Ada namanya lokasi sementara, itu diatur di Pergub 10. Jadi itu bisa asal ada permintaan dari lurah, dari camat, kepada wali kota. Nanti wali kota mengkaji, kemudian dia menetapkan itu di wilayah," kata Adi.
• Waspada Pencurian Data Menggunakan Phising, Ini Imbauan Bank Mandiri
Pasal 8 Pergub Nomor 10 Tahun 2015 merinci soal penetapan lokasi PKL. Namun, pasal itu tidak menjelaskan spesifik soal trotoar.
Berikut bunyi Pasal 8 pergub tersebut:
(1) Walikota/Bupati atas nama Gubernur menetapkan lokasi sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL berdasarkan rekomendasi dari Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi serta Kepala Dinas KUMKM.
(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
(3) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lokasi PKL yang direkomendasikan oleh dan ditetapkan oleh Walikota/Bupati.
(4) Lokasi PKL yang telah ditetapkan dilengkapi dengan papan nama lokasi dan rambu atau tanda yang menerangkan batasan jumlah PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Kata-kata Terakhir Jamal Khashoggi sebelum Tewas Dibunuh
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengeluhkan banyaknya PKL yang menempati trotoar di sejumlah wilayah di DKI Jakarta.
Ia mengatakan akan selalu mengawasi kinerja dinas-dinas yang seharusnya mengurus persoalan PKL.
"Mengenai PKL, saya minta tolong di lima wilayah kota ditata yang rapi, saya minta pemerintah ada di tengah-tengah, jangan pemerintah enggak ada," terangnya.
Prasetyo meminta Dinas KUMKMP DKI untuk tidak takut menggunakan anggaran untuk menata para PKL.
"Lima wilayah kota ditata rapi, jangan takut menggunakan anggaran," ucap Prasetyo.
(TribunWow.com/Nila Irda)