Breaking News:

Terkini Daerah

Kemenag Ganti Format Buku Nikah dengan Kartu Nikah, Efisiensi & Peningkatan Akurasi Data jadi Tujuan

Kemenag RI luncurkan kartu nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi berbasis web untuk membuat buku nikah jadi lebih simpel dan kurangi pemalsuan data

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
Twitter/Kemenag_RI
Peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis Web dan Kartu Nikah oleh Lukman Hakim (8/11/2018) 

TRIBUNWOW.COM - Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi meluncurkan kartu nikah yang nantinya akan menggantikan peran dari buku nikah.

Kartu yang diluncurkan Kemenag ini diharapkan bisa jauh lebih simpel dalam merekam dokumen administrasi pernikahan.

Dikutip Tribunwow dari Kompas.com, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan tentang pergantian yang dilakukan oleh Kemenag tersebut.

Kartu nikah ini ukurannya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ATM.

"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018).

Soal Pidato SBY Sindir Partai Capres 02, Jansen Sitindaon: Gerindra Harus Membagi Suara ke Demokrat

Kartu nikah ini nantinya akan mempermudah masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang dibutuhkan untuk catatan pernikahan.

"Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," ujar Lukman.

Nantinya satu juta buku nikah akan disebarkan oleh Kementrian Agama untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.

Peluncuran kartu nikah ini juga dibarengi dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web.

Simkah berbasis web adalah direktori buku nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Aplikasi SIMKAH Web bisa diunduh di //www.simkah.kemenag.go.id .

Dalam akun twitter resmi milik Kementrian Agama @Kemenag_RI juga menjelaskan tentang penggunaan dan peluncuran Kartu Nikah ini.

Kemenag menjelaskan bahwa kartu nikah ini berlaku secara nasional, sehingga tidak perlu adanya kesepakatan di tingkat daerah.

Untuk pengisian formulir kartu nikah ini, cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan diluncurkannya kartu nikah ini, diharapkan pasangan yang akan mengurus pernikahan menjadi lebih mudah dalam pengisian data.

Kartu nikah yang terintegrasi dengan Simkah web ini juga dapat mencegah pemalsuan dokumen.

PSI Disebut Unicorn Dunia Politik, Raja Juli Antoni: Kado Terindah dari Big Bro Jokowi

Simkah web ini juga akan mencatat pelaksanaan nikah, data peristiwa nikah nantinya akan tersaji dalam berbagai ragam bentuk seperti tabel, statistik, dan grafis dengan menu yang beragam.

Keunggulan lain disebutkan oleh Kemenag bahwa Aplikasi SIMKAH ini mempunyai fitur keamanan dokumen yang handal.

Kartu nikah yang dibagikan nantinya sudah dilengkapi dengan kode QR yang dapat dipindai melalui QR scanner yang terhubung dengan aplikasi.

Aplikasi Simkah web ini juga dilengkapi dengan Survei Kepuasan Masyarakat secara Elektronik untuk menyerap penilaian masyarakat.

Hasil survey berupa Indeks Kepuasan Masyarakat yang sangat penting untuk menjadi bahan evaluasi dan perumusan kebijakan menuju layanan KUA.

Sebelumnya, Kemenag telah melakukan uji coba ke seluruh Provinsi di Indonesia.

Pelayanan nikah sepenuhnya tidak lagi dilakukan secara manual, namun sudah memanfaatkan komputer baiik dalam penulisan maupun penyimpanan data.

 (Tribunwow.com/Nila Irda)

Tags:
Kementerian Agama RI (Kemenag RI)Lukman Hakim SaifuddinSistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved