Terkini Daerah
Berniat Kremasi Jenazah Pasangannya dengan 3 Liter Pertalite, Wanita Ini Akui Tak Punya Biaya
Nurti Rahayu (32) warga Bali yang menetap di Jogjakarta menjadi tersangka karena mencoba mengkremasi sendiri jenazah pasangannya.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nurtri Rahayu (32) warga Bali yang menetap di Yogjakarta menjadi tersangka karena mencoba mengkremasi sendiri jenazah pasangannya.
Dirangkum TribunWow.com dari Tribunnews, kejadian tersebut bermula saat pasangan Nurtri yang belum sah namun sudah tinggal bersama dan memiliki anak itu meninggal dunia.
Pasangan Nurtri meninggal karena penyakit diabetes yang tak kunjung sembuh.
Nurtri yang merupakan warga Bali mencoba mencari tahu biaya kremasi melalui internet.
Akan tetapi ia merasa biaya tersebut cukup mahal.
Nurtri diketahui berprofesi sebagai sales dan pasangannya hanya berprofesi sebagai penjaga toko material bangunan.
Dia kemudian memutuskan untuk mengkremasi sendiri jenazah pasangannya itu.
• Alasan Seorang Ibu di Padang Tega Ikat Anaknya di Pohon Beringin
IGS (pasangan Nurtri) dibawa ke bumi perkemahan Karanganyar pada tengah malam.
Nurtri mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia 12 tahun membawa jenazah IGS.
IGS digeletakkan di atas tikar lalu diguyur dengan 3 liter pertalite.
"Jadi, hanya diguyur tiga liter pertalite, dibakar, kemudian ditinggal pergi," terang KBO Reskrim polres Bantul, Iptu Muji Suharjo, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Sabtu (10/11/2018) siang.
• Bagikan Kisah saat Tragedi, Penonton Surabaya Membara Ungkap Penyebab Belasan Orang Tertabrak Kereta
Namun, di luar perkiraan Nurtri, 3 liter pertalite itu tidak bisa membuat jenazah IGS menjadi abu, namun malah setengah gosong saja.
Jenazah IGS masih utuh dengan beberapa luka bakar di sekitar kepala, selangkangan, dan sedikit bagian kaki.
Dari tangan Nurtri, polisi mengamankan barang bukti berupa kasur lantai, botol plastik, ember cat, dan satu buah jaket.
• Bocah SD di Tanjungbalai Dibully Temannya, Dipaksa Minum Air Kencing hingga Dibakar saat Bermain
Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat pelaku pembakaran mayat dengan pasal 170 KUHP karena dugaan telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, juncto pasal 181 KUHP atas dugaan mengubur, menyembunyikan, mengangkut dan menghilangkan mayat.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Muji. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)