Breaking News:

Pesawat Lion Air Jatuh

Soal Kejanggalan Gaji Pilot Lion Air, APG: Gaji Pokok Pilot Asing Rp 77,4 Juta per Bulan

Laporan Lion Air terkait gaji pilotnya dinilai janggal, APG memberi tanggapan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Facebook Lion Air Group
Tradisi water salute menyambut kedatangan pesawat baru B737 MAX 8 Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/7/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Jatuhnya pesawat Lion Air JT610 pada Senin (29/10/2018) lalu masih menyisakan duka.

Pesawat dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkalpinang ini dikabarkan jatuh di kawasan perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Hingga kini tim Basarnas masih melakukan proses pencarian dan evakuasi di lokasi jatuhnya pesawat.

Hingga Rabu (31/10/2018), sudah ditemukan 53 kantong jenazah.

Satu di antaranya sudah berhasil diidentifikasi Rabu lalu dan diserahkan pada pihak keluarga.

Pesawat ini mengangkut 181 penumpang dengan 8 kru kabin termasuk pilot, kopilot, dan pramugarinya.

Para korban kecelakaan pesawat ini dikabarkan akan mendapatkan uang santunan dan ganti rugi, termasuk untuk para pegawai.

Lumpur Tebal dan Arus Deras jadi Kendala di Hari Keempat Pencarian Lion Air PK-LQP

Santunan untuk para pegawai Lion Air ini dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Besarnya biaya santunan ini berkaitan dengan besarnya gaji para pegawai, mulai dari pilot, co-pilot, dan pramugari.

Kepala BPJSTK Agus Susanto pun mengungkapkan besaran dana santunan yang diberikan pada para pegawai Lion Air ini.

Ia juga mengungkapkan besaran gaji para pegawai yang selama ini dilaporkan kepada BPJSTK.

Menurutnya, ada suatu hal yang janggal mengenai besaran gaji pilot Lion Air ini.

Melansir dari berbagai sumber, media-media berita nasional, berdasarkan laporan yang diterima BPJSTK, gaji pilot Lion Air hanya Rp 3,7 juta sedangkan gaji co-pilotnya Rp 20 juta.

"Sebesar Rp3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp20 juta," ungkap Agus Susanto di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).

Ia juga membeberkan besaran gaji yang diterima oleh pramugari yaitu kisaran Rp 3,6 juta hingga Rp 3,9 juta.

Pesawat Menukik hingga Keluarkan Asap, Ini 5 Kisah Saksi Mata Pesawat Lion Air JT 610

Hal ini pun membuatnya bertanya-tanya mengenai jumlah gaji yang diterima para pegawai Lion Air ini.

"Tentunya kita bertanya, kenapa sih, masa gajinya segitu. Padahal besaran gaji itu yang menentukan dasar untuk memberikan manfaat (dana) santunan kepada keluarga korban," jelas Agus Susanto.

Menurut penjelasan Agus, besaran dana santunan yang diberikan untuk pegawai ialah 48 kali dari besaran upah yang dilaporkan.

"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta," terangnya.

Agus pun tak mengetahui benar mengapa gaji pilot dan rekan-rekannya ini terbilang kecil.

Ia menduga bahwa perusahaan takut mendapat beban keuangan karena harus membayarkan preminya.

Dirinya pun tak menampik bahwa ada sejumlah perusahaan lain yang melakukan praktik serupa.

Yaitu, menurunkan besaran gaji karyawan agar bisa membayar presmi BPJS Ketenagakerjaan lebih sedikit.

Berdasarkan peraturan yang ada, perusahaan harus mengeluarkan 5,7 persen dari upah pekerjanya setiap bulan kepada BPJSTK.

Update Proses Evakuasi Korban Lion Air JT 610: 65 Kantong Jenazah Diserahkan ke RS Polri

"Yang membayar premi perusahaan. Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan. Kalau laporannya gede, kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar. Tapi sebenarnya itu hak karyawan. Misalnya gajinya Rp 100 juta, terus yang dilaporkan hanya Rp 3 juta. Kehilangan 5,7 persen dikali Rp 97 juta, setiap bulan itu hilang," ujar Agus.

Kejanggalan ini pun telah ditindak lanjuti oleh Agus.

Ia sempat menyampaikannya ke pihak maskapai Lion Air melalui surat teguran.

Pihak manjemen maskapai Lion Air pun kabarnya akan memenuhi dan menyesuaikan upah secara bertahap.

"Jadi gajinya mungkin Rp 3 juta, kemudian Rp 5 juta, secara bertahap. Tapi belum proses penyesuaian, sudah terjadi kecelakaan (jatuhnya pesawat Lion Air JT 610)," tambahnya.

Mengenai waktu pemberian uang dari BPJSTK ini untuk pilot dan pegawai pesawat lain yang menjadi korban, Agus mengatakan akan mencairkannya setelah mendapat hasil identifikasi, menunggu hasil identifikasi korban dari RS Polri.

"Jadi ini kita siapkan paralel, kita siapkan semua, surat hasil identifikasi lagsung kita bayarkan, satu dua hari kita lakukan," pungkasnya.

Mengenai gaji pilot Lion Air ini bertolak belakang dengan keterangan dari Anggota Asosiasi Pilot Garuda (APG), Isyas Sampesule.

Dilansir dari Tribunnews.com, Isyas mengatakan gaji pokok kapten pilot Indonesia adalah Rp 33 juta per bulan, dengan total gaji (take home pay) sekitar Rp 43 juta.

Lewati Rumah Korban Lion Air JT 610 Jannatun Cintya, Puluhan Pengendara Menuntun Motor

Jika di rata-rata gaji pilot Indonesia sekitar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per bulan.

Untuk pilot pemula alias yang baru mengantongi commercial pilot license, mendapat gaji sebesar Rp 30 juta per bulan.

Sementara Kapten Pilot asing gaji pokoknya 9.000 dollar AS per bulan. Ini setara Rp 77,4 juta per bulan.

Bila ditambah akomodasi, totalnya bisa mencapai 10.200 dollar AS per bulan, sekitar Rp 87,7 juta per bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kabar Gaji Pilot Lion Air Tak Wajar, Ini Pernyataan APG

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pesawat Lion Air JT-610Pesawat Lion Air JatuhLion AirGaji Pilot Lion Air
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved