Kisah Tragis TKI
Alasan Arab Saudi Tak Berikan Notifikasi atas Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
Pemerintah menjelaskan alasan Arab Saudi tidak memberikan notifikasi atas hukuman mati terhadap pekerja migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati.
Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Tuti Tursilawati, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat harus menghadapi eksekusi hukuman mati di Arab Saudi.
Tuti diksekusi oleh Pemerintah Arab Saudi, Senin (329/10/2018) di kota Ta'if.
Eksekusi terhadap Tuti ini dilakukan tanpa pemberitahuan atau notifikasi secara resmi dari pihak pemerintahan Arab Saudi terhadap perwakilan Pemerintah Indonesia.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (1/11/2018), sebenarnya pemerintah Arab Saudi memang tidak memiliki peraturan hukum yang mengharuskan mereka untuk memberikan pemberitahuan kepada pihak pemerintahan negara asal terdakwa, apabila mereka hendak melakukan eksekusi mati kepada Warga Negara Asing (WNA).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementeria Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal.
• TKI Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati Pemerintah Arab Saudi, sang Ibunda: Syok dan Enggak Percaya
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi juga tidak memiliki kewajiban untuk memberi tahu pihak keluarga apabila hendak mengeksekusi warga negaranya sendiri.
Menurut keterangannya, pihak Arab Saudi hanya memberikan notifikasi terhadap ahli waris korban, jaksa penuntut umum, kepala penjara, dan lembaga permaafan.
"Hanya empat (pihak) itu yang wajib dinotifikasi," ujar Iqbal, Rabu (31/10/2018).
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih melakukan protes kepada Pemerintahan Arab Saudi, serta mendesak untuk diadakannya perjanjian mandatory consular notification antar kedua negara.
Mandatary consular notification adalah perjanjian dimana mewajibkan negara-negara yang sepakat mengadakan perjanjian untuk memberitahukan jika ada warga negara asing yang terkena kasus hukum.
"Jadi dengan protes itu, kami berharap memperkuat momentum bagi Saudi untuk mempertimbangkan usulan kami itu," kata Iqbal.
"Ya mereka akan mempertimbangkan. Paling enggak mereka sudah take it into consideration dan ini awal yang bagus karena mereka sama sekali tidak punya perjanjian seperti itu," tambahnya.
• Soal Eksekusi Mati Tuti Tursilawati, Moeldoko Sebut Pemerintah Sudah Berusaha Semaksimal Mungkin
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengaku pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengadakan perjanjian bilateral dengan Arab Saudi mengenai eksekusi WNI di sana.
"Sebenarnya secara bilateral maupun hubungan yang lebih baik itu Presiden sudah berusaha semaksimal mungkin," ujar Moeldoko seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.
Ia juga mengatakan karena jumlahnya yang begitu banyak, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri akan melakukan pengawasan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.
"Makanya nanti Menlu yang akan mengawasi bagaimana prosesnya itu berjalan," ucap Moeldoko.
Tuti sebelumnya telah proses hukuman yang cukup lama yakni sekitar tujuh tahun, ia didakwa atas kasus pembunuhan berencana kepada majikannya di tahun 2010.
Sebelumnya Tuti sudah divonis hukuman mai pada Juni 2011. (*)