Kasus Korupsi
OTT Kasus Suap DPRD Kalteng, KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka dan Barang Bukti Rp 240 Juta
KPK menetapkan 7 orang tersangka kasus suap, 4 di antaranya anggota DPRD Kalteng.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Melalui konferensi pers, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan penangkapan itu dilakukan kepada para sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait kasus suap.
"KPK mengamankan belasan orang antara lain BM selaku ketua komisi B DPPRD Kalimantan Tengah, PUN Sekretaris Komisi B Kalimantan Tengah, ESS Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT. Smart Terbuka, SPAA CEO PT. BAP untuk wilayah Kalimantan Utara bagian tengah, dan 4 orang anggota komisi B Kalimantan Tengah yang berada di Jakarta," ujar Laode, seperti yang dikutip dari Kompas TV, Sabtu (27/2018).
Kronologi penangkapan ini dimulai saat KPK mengamankan 3 orang yang melakukan transaksi di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti Rp 240 juta yang ditempatkan pada tas plastik hitam.
• Yusril Ihza Mahendra Sebut Berita Hoaks tentang Tito Karnavian Bertujuan Adu Domba KPK dan Polri
"Pukul 11.45, KPK mengamankan 3 orang di food court pusat perbelanjaan di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, sesaat setelah penyerahan uang terjadi."
"Dari lokasi KPK mengamankan uang sejumlah Rp 240 Juta yang dimasukkan dalam kantong plastik berwarna hitam," ujar Laode.
Ketiga orang tersebut langsung dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga, pemberian uang itu dilakukan oleh pengurus dari PT BAP kepada sejumlah anggota di DPRD Kalteng.
"Diduga pemberian uang sejumlah Rp 240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan komisi B Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018," tambahnya.
Dari belasan orang yang diamankan, KPK menetapkan sebanyak 7 orang tersangka.
• KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Melakukan Tindakan Beresiko Menghambat Proses Hukum Meikarta
4 orang tersangka merupakan anggota DPRD Komisi B Kalteng, sementara 3 lainnya merupakan pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan, serta menetapkan 7 orang tersangka dan yang diduga sebagai penerima adalah adalah BM, PUN, A, ER, sedangkan yang diduga sebagai pemberi adalah ESS, WAA, dan TD," tambahnya.
Sementara untuk tersangka TD, saat ini KPK belum mengagendakan penyelidikan.
"Terhadap tersangka TD, kami himbau untuk menyerahkan diri ke KPK, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan awal Senin depan, atau menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat," tambahnya.
Lihat videonya:
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)