Breaking News:

Terkini Daerah

Napi yang Bunuh Diri Memakai Borgol di Sel Tahanan Ternyata Pelaku Pembakaran Satu Keluarga

Seorang narapidana yang bunuh diri dalam sel tahanan pada Senin (22/10/2018). Ia merupakan napi dengan kasus Gembong narkoba dan terpidana mati.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi bunuh diri 

TRIBUNWOW.COM - Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar, Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan adanya seorang narapidana yang bunuh diri dalam sel tahanan pada Senin (22/10/2018).

Dilansir TribunWow.com dari TribunMakassar.com, Senin (22/10/2018), napi yang bernama Akbar Dg Ampuh alias Rangga alias Angga (32), ditemukan di sel tahanannya sekitar pukul 09.00 WITA dalam kondisi tewas bunuh diri.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono, dalam jumpa persnya mengungkapkan, Akbar bunuh diri dengan melilitkan borgol besi baja bersepuh alumunium ke lehernya.

“Terpidana ditemukan meninggal di sel isolasi. Dia pakai borgol sel isolasi,” kata Wirdhanto dalam jumpa pers di halaman Lapas Kelas I Makassar, Gunungsar, Jl Sultan Alauddin, pukul 14.30 WITA.

Berdasarakan keterangan teman selnya, sejak dimasukkan ke sel isolasi, Agustus 2018 lalu, Akbar selalu terlihat murung.

Terpidana beberapa kali terdengar berteriak histeris, menangis, dan selalu membenturkan kepala dan bagian tubuh ke dinding ruang isolasi.

Mayat Pria yang Ditemukan Bukan Tersangka, Polisi Buru Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Deli Serdang

Ruang isolasi lapas hanya seukuran 1,5X1,5 meter, atau setara dengan ruangan toilet dan WC publik.

Untuk saat ini, kepolisian beserta keluarga masih menunggu hasil otopsi dari RS Polri Bhayangkara di Jl Brigjen Mappaouddang, Kecamatan Tamalate

Akbar merupakan napi dengan kasus Gembong narkoba dan terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di Jl Tinumbu, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.

Dahulu dia merupakan komplotan pelaku pembakaran satu keluarga bersama rekannya, Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25), dan Riswan Idris (23) pada Senin (6/8/2018).

Para pelaku lain tersebut juga merupakan jaringan kartel narkoba di Makassar.

Akbar sebenarnya tidak terlibat di TKP saat pembakaran satu keluarga tersebut, namun ia merupakan otak dibalik kejinya peristiwa itu.

Pengaturan pembunuhan tersebut diatur Akbar Ampuh dari dalam penjara.

Ia adalah narapidana Lapas Kelas 1 Makassar kala itu.

Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang untuk menagih utang hasil penjualan narkoba kepada seorang keluarga yang dibakar tersebut bernama Fahri.

Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.

Tidak puas, keduanya pun meminta bantuan lima orang temannya yang sudah ditangkap terus mencari Fahri yang sedang bersembunyi di rumah kakeknya.

Para pelaku akhirnya membakar rumah disaat seluruh penghuninya tertidur dan menewaskan satu keluarga.

Kemudian para pelaku dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 dan Pasal 340 subsider 187 juncto Pasal 55 KUHP.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Akhiri HidupNapiMakassarPembakaran Satu Keluarga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved