Breaking News:

Pilpres 2019

Ruhut Sebut Elektabilitas Jokowi Bisa Capai 70 Persen Pasca Kasus Hoaks Ratna, Jansen Beri Tanggapan

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menanggapi pernyataan Ruhut Sitompul soal elektabilitas pasangan calon pasca kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
Kolase/demokrat.or.id/Tribunnews
Jansen Sitindaon dan Ruhut Sitompul 

"Tapi yang pasti, pasca kasus Ratna, per hari ini, belum ada satupun lembaga survei yang menurunkan hasilnya terkait posisi elektabilitas Prabowo dan Jokowi," tandas dia.

Simak video selengkapnya di bawah ini:

Sementara itu diberitakan Tribunnews, terkait kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet, penyidik saat ini sedang mengumpulkan serta mengevaluasi semua keterangan saksi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, langkah ini dilakukan sebelum melakukan pemberkasan.

"Berkaitan dengan tersangka RS (Ratna Sarumpaet), dari penyidik sedang mengumpulkan, mengevaluasi semua keterangan saksi yang dituangkan dalam berita acara," kata ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Sejauh ini, mereka yang telah diperiksa sebagai saksi diantaranya dokter Sidik dari RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jakarta, Asiantoro; Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang hingga Dahnil Anzar Simanjuntak; dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Kemudian, penyidik akan melihat kembali barang bukti dan mendengarkan keterangan tersangka. Penyidik juga melakukan kroscek kecukupan keterangan saksi.

Pengacara Bocorkan Pesan Atiqah Hasiholan untuk Ratna Sarumpaet yang Kini Ditahan

Apabila memang masih kurang, penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali. Namun, jika dirasa cukup maka pemberkasan segera dilakukan.

"Setelah selesai baru kita kirim ke (Jaksa) penuntut umum," jelas Argo.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Halaman 2/2
Tags:
Ruhut SitompulJansen SitindaonRatna SarumpaetPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved