Terkendala Masalah Isu Lingkungan, Divestasi Kepemilikan Saham 51 Persen Freeport Bisa Gagal
Divestasi kepemilikan saham 51 persen atas PT Freeport Indonesia ternyata masih dimungkinkan terjadinya pembatalan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Divestasi kepemilikan saham 51 persen atas PT Freeport Indonesia ternyata masih dimungkinkan terjadinya pembatalan.
Dilansir TribunWow.com dari dpr.go.id, hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut Inalum, dan Dirut Freeport Indonesia, Rabu (17/10/2018).
Diketahui dari rapat tersebut, hingga saat ini PT Inalum masih belum melakukan pembayaran sebagai wakil dari pemerintah dalam pembelian 51 persen saham PT Freeport.
Pembayaran baru akan dilakukan setelah masalah isu lingkungan dapat diselesaikan.
• Sampaikan Pesan dalam Bahasa Rusia, Ridwan Kamil Sebut Pengumuman Penting, Apa Isinya?
Padahal, jika isu lingkungan tersebut tidak bisa terselesaikan dengan baik, maka transaksinya tidak akan terjadi.
Dewan di Komisi VII DPR mengaku sangat kaget mendengar hal tersebut.
Ini dikarenakan dalam Rapat Tahunan MPR pada 16 Agustus 2018 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa Pemerintah telah menguasai 51 persen saham PT Freeport.
“Persepsi publik, tahunya kita sudah melakukan pembayaran atau membeli saham PT Freeport,” ujar Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Disampaikan DIRUT Inalum, Budi Gunadi Sadikin, besaran nilai untuk pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia kepada PT Inalum adalah 3,85 miliar US dollar atau sekitar 57 triliun rupiah.
Gus Irawan menjelaskan, sesuai temuan BPK akan ada kewajiban sebesar 13,59 miliar US Dollar atas nilai ekosistem yang dikorbankan akibat penambangan Freeport.
Ia lantas mempertanyakan siapa yang akan membayar uang tersebut.
• Jonatan Christie Tumbang dari Wakil India, Tak Ada Lagi Tunggal Putra Indonesia di Denmark Open 2018
"Apakah dalam perjanjian-perjanjian yang ada, faktor lingkungan itu juga telah menjadi satu pertimbangan. Kalau itu dipertimbangkan, maka akan menjadi beban siapa?,” tanyanya kemudian.
Menurut Gus Irawan, jika pemerintah telah menjadi pemegang saham sebanyak 51 persen di PT Freeport, kemudian harus ada rehabilitasi, sementara PT Freeportnya sendiri tidak punya uang, pasti untuk menanggung biaya rehabilitasi kerusakan lingkungan tersebut akan meminta dananya kepada pemegang saham.
“Sementara value PT Freeport hanya 7,55%, tetapi PT Freeport punya kewajiban 13,59 miliar US Dollar. Artinya yang kita beli ini adalah nilai minus,” ujarnya.
Atas pernyatan tersebut, Budi menerangkan, yang bertanggungjawab terhadap isu lingkungan adalah PT Freeport Indonesia.
Namun sebagai pemegang saham resmi, PT Inalum nantinya tetap akan mendukung PT Freeport Indonesia untuk bisa menyelesaikan masalah isu lingkungan itu.
• Fadli Zon Sebut Ahmad Dhani Tidak Layak Dijadikan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik