Soal Kabar Sariwangi Pailit, Unilever Beri Klarifikasi
Menanggapi merek dagang SariWangi milik PT Unilever Indonesia Tbk, perusahaan menyampaikan bahwa pihaknya tetap memproduksi teh SariWangi.
TRBUNWOW.COM - Seperti yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW).
Karena hal tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.
Menanggapi merek dagang SariWangi yang merupakan milik Unilever Indonesia Tbk'>PT Unilever Indonesia Tbk, perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan tetap memproduksi teh SariWangi.
“Berkaitan dengan berita yang beredar mengenai salah satu brand kami yaitu SariWangi, Unilever sebagai pemilik brand ingin menyampaikan bahwa Unilever tetap memproduksi SariWangi, sehingga masyarakat Indonesia tetap bisa menikmati teh SariWangi,” jelas Unilever dalam keterangan resminya, Kamis (17/10/2018).
Adapun mengenai hubungan perusahaan dengan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), Unilever menegaskan bahwa keduanya bukan anak perusahaan mereka.
• Terlilit Utang Rp 1 Triliun Lebih, Perusahaan Teh Sariwangi Dinyatakan Pailit
“Sementara mengenai PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), keduanya bukan merupakan bagian ataupun anak dari Unilever Indonesia Tbk'>PT Unilever Indonesia Tbk,” kata Unilever.
Perseroan menyatakan, memang benar jika SAEA pernah menjadi rekanan usaha Unilever untuk memproduksi merek teh SariWangi, tapi saat ini sudah tidak memiliki kerjasama apapun dengan SAEA.
Sebagai informasi, dalam pertimbangan Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar pada Selasa (15/10/2018) menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Abdul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Soal Sariwangi Pailit, Ini Penjelasan Unilever
Klaster Penyebaran Covid-19 Pabrik Unilever Tambah Jadi 36 Pasien, Gugus Tugas Ungkap Kabar Baiknya |
![]() |
---|
Unilever Bantah Rumahkan 800 Karyawan Imbas Pabrik Ditutup Sementara karena Covid-19: Tidak Benar |
![]() |
---|
19 Karyawan Positif Corona, Kantor Unilever Cikarang Ditutup Sementara, 800 Pegawai Isolasi Mandiri |
![]() |
---|
Unilever Sebut PT Sariwangi yang Pailit Bukan Anak Perusahaannya, Teh Sariwangi Masih Bisa Dinikmati |
![]() |
---|
IHSG Diprediksi Menguat usai Libur Tahun Baru Islam |
![]() |
---|