Breaking News:

Kasus Korupsi

KPK Pertimbangkan Hukuman Maksimal untuk Direktur Lippo Group Billy Sindoro atas Kasus Suap Meikarta

Direktur Operasional Lippo Group diduga menyuap bupati serta pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempelancar perizinan proyek Meikarta.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Billy Sindoro menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNWOW.COM - Tersangka suap perizinan proyek Meikarta dari Group Lippo Billy Sindoro kemungkinan akan menerima hukuman maksimal.

“Akan kami pertimbangkan dituntut maksimal sesuai dengan perbuatannya,” tutur Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Rabu (17/10).

Billy, Direktur Operasional Lippo Group diduga menyuap bupati serta pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempelancar perizinan proyek Meikarta.

Gerebek Prostitusi Online, Wali Kota Bogor Bima Arya Kaget Temukan 2 Wanita Tanpa Busana

Padahal, pada tahun 2009 silam, saudara kandung Eddy Sindoro ini, telah divonis bersalah menyuap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. iqbal.

Billy diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor tahun 2009.

KPK menyayangkan adanya residivis yang kembali ditangkap.

Apalagi dengan kasus yang sama yakni penyuapan.

Hal tersebut menjadi pertimbangan KPK nantinya dalam mengajukan tuntutan.

Kekayaan Tersangka Kasus Suap Meikarta Bupati Bekasi Neneng Hassanah Mencapai Rp 73 Miliar

Namun Febri menambahkan ada pengecualian jika tersangka bersikap kooperatif dan mau membuka keterlibatan pihak lain secara jelas dan luas.

“Kecuali jika ada alasan meringankan seperti bersikap kooperatif dan membuka keterlibatan pihak lain seluas-luasnya,” tambah Febri.

Untuk kasus suap izin Meikarta ini, Billy diduga sebagai pihak pemberi suap dikenakan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bisa jadi residivis, KPK pertimbangkan hukuman maksimal untuk Billy Sindoro"

Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Lippo GroupMeikartaKasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved