Breaking News:

Kasus Korupsi

Kasus Suap yang Libatkan Bupati Bekasi Terbongkar, Pengelola Meikarta Gelar Investigasi Internal

Kuasa hukum PT MSU mengatakan pihaknya akan gelar investigasi internal untuk membuka fakta kasus dugaan suap izin Meikarta.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Kontan/ Carolus Agus Waluyo
Megaproyek Meikarta. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), Denny Indrayana, mengatakan akan ada investigasi internal terkait kasus dugaan suap yang melibatkan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, hal itu diungkapkan Denny saat siaran pers pada Selasa (16/10/2018).

"Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," ujar Denny dalam siaran pers.

PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) merupakan korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta.

Denny berujar PT MSU sebagai PT yang menjunjung prinsip good corporate governance dan antikorupsi.

Dengan berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.

Piala Asia U-19 Siap Digelar, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Babak Grup

Denny melanjutkan, pihaknya akan mendukung proses hukum dan membantu pihak KPK mengungkap kasus dugaan suap tersebut.

"Kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," kata Denny.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta, dilansir Tribunnews.com, Selasa (16/10/2018).

Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, empat diantaranya diduga sebagai pemberi suap sedangkan sisanya diduga sebagai menerima suap.

Empat orang yang diduga pemberi suap antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Sampai di Yogyakarta, Roro Fitria Menangis dan Peluk Pusara Mendiang Ibunya

Sedangkan lima orang yang diduga sebagai penerima suap antara lain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rupiah.

Menurut penyidik KPK, total nilai uang yang disita tersebut sekitar Rp 1 miliar.

Selain itu, KPK juga menyita dua mobil yang digunakan saat transaksi suap.

Kendaraan yang disita yakni berupa Toyota Avanza dan Kijang Innova.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Kasus KorupsiBekasiBupati BekasiNeneng Hassanah YasinMeikarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved