Breaking News:

Kasus Korupsi

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Meikarta, Bupati Bekasi Dicoret dari Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dicoret dari Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf karena terlibat kasus dugaan suap proyek meikarta.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Warta Kota
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dinonaktifkan dari Partai Golkar karena tersandung kasus suap Meikarta. 

TRIBUNWOW.COM - Juru BicaraTim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan telah mengeluarkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, dari struktur Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat.

Hal itu terkait ditetapkannya Neneng sebagai tersangka kasus suap terkait proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantas Korupsi pada Senin (15/10/2018), dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com.

Ace Hasan mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Tim Kampanye Daerah Jabar, Dedi Mulyadi, terkait pergantian Neneng dari kepengurusan.

"Saya tadi sudah berkomunikasi dengan ketua TKD Jawa Barat, kang Dedi Mulyadi, beliau bilang akan segera diganti dari kepengurusan tim di TKD Jawa Barat. Jadi kepengurusan dia sebagai tim kampanye daerah di Jawa Barat juga harus digantikan," kata Ace Hasan pada Selasa (16/10/2018).

Ace mengungkapkan akan terus menjalin komunikasi untuk membahas pengganti Neneng.

Politisi Golkar ini juga yakin ditetapkannya Neneng sebagai tersangka tidak mencoreng nama pertahana.

Genap Setahun Pimpin Jakarta, Anies Baswedan Nyatakan Syukur: Satu per Satu Janji Ditunaikan

"Saya kira enggak. Saya menyakini ini tidak akan mempengaruhi terhadap elektabilitas pak Jokowi sama sekali, karena tidak ada kaitannya langsung antara kasus Bu Neneng dengan pak Jokowi," jelas Ace Hasan.

Selain sanksi mudur dari barisan TKD Jawa Barat, Partai Golkar akan memecat Neneng jika pengadilan memutuskan Neneng bersalah.

"Partai Golkar memberikan sanksi yang tegas, yaitu menonaktifkan saudara Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, dilansir Kompas.com, Selasa (16/10/2018).

Ace mengatakan, sanksi ini diberikan sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani para Kepala Daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta.

"Pakta integritas itu menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," kata Ace.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Neneng disangka menerima kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Richard Madden Robb Stark Disebut akan Gantikan Daniel Craig sebagai James Bond

Neneng diduga dijanjikan uang sebesar Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Namun, KPK mengatakan bahwa Neneng dan pejabat yang lain baru menerima uang Rp 7 miliar.

Dalam kasus dugaan suap ini, selain Neneng, KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya.

Termasuk Neneng, dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, empat diantaranya diduga sebagai pemberi suap sedangkan sisanya diduga sebagai menerima suap.

Empat orang yang diduga pemberi suap antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Sedangkan lima orang yang diduga sebagai penerima suap antara lain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Soal Usulan Pemasangan Kaca Anti Peluru di Gedung DPR, Jusuf Kalla; Itu Berlebihan

Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rupiah.

Menurut penyidik KPK, total nilai uang yang disita tersebut sekitar Rp 1 miliar.

Selain itu, KPK juga menyita dua mobil yang digunakan saat transaksi suap.

Kendaraan yang disita yakni berupa Toyota Avanza dan Kijang Innova.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Kasus SuapKasus KorupsiMeikartaBupati BekasiKampanyeJoko WidodoMaruf AminJawa BaratTim Kampanye Nasional (TKN)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved