Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Video Potong Bebek Angsa PKI, Rian Ernest Siap Jika Fadli Zon Laporkan Balik

Politisi PSI Rian Ernest mengaku siap jika Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon melaporkan dirinya ke kepolisian.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mengaku siap jika Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon melaporkan dirinya ke kepolisian.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Rian dalam sebuah video yang diunggah PSI di laman Facebook-nya, Jumat (12/10/2018).

"Saya katakan, bung Fadli Zon, itu adalah hak anda untuk melaporkan saya. Silahkan saja. Tentu semua ada proses hukum yang objektif," ujarnya.

Sebelumnya, Fadli Zon memang sempat mengancam akan melaporkan Rian Ernest karena telah melaporkannya atas unggahan video potong bebek angsa PKI.

Rian menjelaskan, ia siap jika dilaporkan karena yang ia lakukan adalah untuk menjaga demokrasi.

"Saya sudah siap. Karena saya tau ini sebenarnya niat saya untuk menjaga alam demokrasi kita, supaya alam demokrasinya penuh ide, penuh gagasan. Bukan cuma penuh sindiran, pantun, nyanyi, hoax, sampe kapan pak?" ujar Rian.

"Jadi kalau saya dilaporkan balik, nggak apa-apa, harga demokrasi kita mahal. Kalau cuma Rian dilaporin, satu orang mah apalah itu?" tambahnya.

Selesai Diperiksa, Rian Ernest Beberkan Alasan Laporkan Fadli Zon atas Video Potong Bebek Angsa PKI

Video Rian ini berisi soal dirinya yang menceritakan pemeriksaannya atas kasus yang ia laporkan.

"Saya hari ini habis diperiksa oleh kepolisian di cyber crime mabes polri. Kenapa diperiksa? Karena saya adalah pelapor kepada Fadli Zon, Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra soal cuitan beliau yang berisi unggahan video potong bebek angsa PKI," kata Rian memulai video tersebut.

Rian menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan kepolisian padanya berlangsung baik dan sangat cepat.

"Saya mengapresiasi cyber crime mabes polri karena bekerja dengan begitu cepat, begitu ringkas, begitu tanggap. Saya betul-betul apresiasi," ujarnya.

Ryan bercerita, terkait pemeriksaan oleh pihak kepolisian, dirinya dulu kerap mendampingi Ahok saat masih di pekerjaannya.

Namun, ia mengaku bahwa pemeriksaan polisi saat itu tidak secepat pemeriksaannya saat ini, karenanya ia benar-benar memberikan apresiasinya.

Untuk pemeriksaan kali ini, jelas Rian, pertanyaa yang diajukan berhubungan dengan hal-hal yang bersifat teknis.

"Pemeriksaannya sangat teknis, ditanya kapan tahu tweet Fadli Zon, juga kenapa kamu melaporkan Fadli Zon," jelasnya.

Rian lantas menjelaskan, tujuannya melapor kan Fadli Zon.

"Jelas saya ingin praktik-praktik elite politik yang melemparkan isu hoax dan kabar nggak benar dan memecah belah, menciptakan hantu-hantu disetiap pemilu, yaitu hantu PKI, saya ingin semua itu praktek supaya stop," jelasnya.

Ajak Adu Gagasan, Politisi PSI: Enggak Cuma Nyanyi dan Saling Sindir, Mana Idenya?

Selain itu, Rian mengaku, ia juga menginginkan terciptanya suatu efek jera untuk elite politik yang menyebarkan kebencian terhadap kubu lawan.

"Saya ingin mendengar teman-teman dari kubu pak Prabowo, sampaikanlah ide dan gagasan. Jelas, stop politik pemecah belah, stop ciptakan benci politik," ujarnya.

Rian menjelaskan, seharusnya elite politik itu mengedukasi rakyat agar dapat lebih baik dalam berdemokrasi, bukan justru memecah belah.

Diberitakan sebelumnya, Rian Ernest secara resmi telah melaporkan Fadli ke Bareskrim Polri, Selasa (25/9/2018) atas posting video musik di akun Twitternya, @fadlizon, pada Jumat (21/9/2018).

Fadli dilaporkan dengan dugaan perkara tindak pidana Konflik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong (hoaks) atas video yang diunggahnya.

Peraturan yang dijeratkan kepada Fadli Zon terdiri dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.

Meski begitu, Fadli Zon tidak khawatir terhadap langkah politisi PSI, Rian Ernest melaporkannya ke polisi.

Fadli, yang dilaporkan karena mengunggah video 'Potong Bebek Angsa PKI' melalui akun Twitter-nya, menganggap ia mempunyai kebebasan untuk berekspresi dan berpendapat.

Apalagi, sebagai anggota DPR, ia juga memiliki hak imunitas yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi, dan sebagai (anggota) DPR kami punya hak dan kekuatan untuk bebas menyampaikan pendapat atau pandangan," kata Fadli, Rabu (26/9/2018).

Dalam Pasal 224 ayat (1) UU MD3 disebutkan, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Bahkan, jika unggahan video Fadli itu dianggap tak berkaitan dengan fungsi dan wewenang DPR, tetap ada pasal lain yang bisa digunakan.

Pasal 245 menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Fadli menilai, video yang ia unggah merupakan bagian dari kreativitas.

Ia juga menegaskan, tidak terlibat dalam pembuatan video tersebut dan hanya menerima video itu dari aplikasi pesan singkat WhatsApp lalu mengunggahnya.

"Saya hanya meng-upload karena mengapresiasi kreativitas. Dan tak ada pihak yang dituduh di situ, kenapa dia jadi yang merasa tertuduh. Merasa dirugikan," kata Fadli.

Fadli memastikan ia akan melaporkan balik Rian Ernest ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghambat kebebasan berpendapat.

"Saya laporkan balik sudah pasti," kata Fadli. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Rian ErnestFadli ZonPartai Solidaritas Indonesia (PSI)FacebookTwitterPartai GerindraPKI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved