Kabar Tokoh
Seminggu Lebih Ratna Sarumpaet Ditangkap, Atiqah Hasiholan Satu-satunya Anak yang Belum Jenguk
Sudah lebih dari seminggu Ratna Sarumpaet ditahan, namun pihak Polda mengatakan bahwa Atiqah Hasiholan belum menjenguk ibunya hingga kini.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Terhitung sudah lebih dari satu minggu aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap Polda Metro Jaya sejak Kamis (4/10/2018).
Berita terakhir mengabarkan bahwa Atiqah Hasiholan masih belum menjenguk ibundanya yang jadi tersangka penyebaran hoaks atas kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.
Dikutip dari Grid.id pada Jumat (12/10/2018), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa hingga detik ini dirinya belum melihat Atiqah Hasiholan.
"Saya belum melihat," ungkap Argo Yuwono saat ditemui Grid.id pada Kamis (11/10/2018).
• Ratna Sarumpaet Alami Pengeroyokan, Instagram Atiqah Hasiholan dan Rio Dewanto Jadi Sasaran Warganet

Sementara itu, diberitakan sebelumnya oleh kompas.com pada Minggu (7/10/2018), Insank Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet menyebut bahwa dua putra Ratna sudah berusaha menjenguk ibunya namun gagal.
Hal itu disebabkan ketidaktepatan kedatangan mereka dengan jadwal membesuk tahanan.
"Kemarin itu anaknya kan datang di hari Sabtu, itu di luar dari jadwal kunjungan, dia enggak bisa bertemu. Itu yang menjadi dasarnya," kata Insank.
Dua putra Ratna yang gagal menjenguk adalah Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady.
Anak Ratna yang lain, Fathom Saulina, juga dikabarkan sudah menjenguk ibunya pada Senin (8/10/2018).
• Kembali Viral, Video Ratna Sarumpaet yang Mengaku Pernah Disindir Atiqah Hasiholan
Diberitakan Tribunnews.com, Fathom Saulina seorang diri tiba di Gedung Direktorat Tahanan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada pukul 13.55 WIB.
Fathom juga merupakan satu-satunya anak yang mendampingi sang ibu saat diciduk di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

• Alasan Kepolisian Tolak Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
Sebelumnya, Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks soal penganiayaan dirinya oleh oknum tertentu.
Ia telah mengakui bahwa cerita penganiayaan yang menimpa dirinya di Bandara Bandung adalah bohong.
Kini Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. (TribunWow.com/Ifa Nabila)