Pilpres 2019
Sandiaga Uno Sebut Janji-janji Pendiri Bangsa yang akan Ia Wujudkan Bersama Prabowo Subianto
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengungkapkan janji-janji pendiri bangsa yang hendak ia wujudkan bersama Prabowo Subianto.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengungkapkan janji-janji pendiri bangsa yang hendak ia wujudkan bersama Prabowo Subianto.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @sandiuno yang diunggah pada Kamis (11/10/2018).
Sandi Uno mengatakan jika janji itu adalah mewujudkan penguasaan negara terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya guna kepentingan rakyat.
"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini salah satu dari janji-janji pendiri bangsa yang saya dan Pak @prabowo akan wujudkan," kata Sandiaga Uno.
• Ruhut Sitompul: Saat Datang Pak Amien Rais Negatif Melihat Kerja Polisi, setelah Diperiksa Muji-muji
Sebelumnya, Sandiaga Uno juga menyoroti soal Pasal 33 UUD 1945 yang menurutnya harus dipegang teguh.
Ia pun mengatakan nama Koalisi Adil Makmur yang mengusungnya akan sesuai dengan harapan menghadirkan keadilan untuk rakyat.
"Pasal 33 Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 harus kita pegang teguh.
Maka itu, nama koalisi kami ialah Koalisi Adil Makmur karena kita yakin dengan kita berpegang teguh pada pasal tersebut kita akan menghadirkan keadilan untuk mencapai kemakmuran rakyat," ujar Sandiaga Uno.
Dalam video yang ia unggah, Sandiaga menuturkan jika pihaknya berkomitmen kepada pendekatan kompregensif namun fokus pada prioritas utama, yakni ekonomi.
"Kita komit kepada sebuah pendekatan yang komprehensif tapi memang fokus prioritas utama kita bidang ekonomi.
Untuk menciptakan lapangan pekerjaan itu butuh pemerintahan yang kuat.
Jadi saling melengkapi dan saya rasa kita akan mampu untuk menakhodai ekonomi kita.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 itu harus kita pegang teguh.
Nah ini yang kami di Koalisi Adil Makmur makanya kita pakai tagline Adil Makmur karena kita ingin menghadirkan keadilan untuk mencapai kemakmuran kita.
Itu yang menjadi janji-janji pendiri bangsa yang akan kita coba wujudkan," kata Sandiaga Uno.
• Faldo Maldini Sebut Retorika Tempe Setipis ATM Sama Baiknya Seperti Kerja Kerja Kerja
Diketahui, pada Pilpres 2019 nanti, pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapatkan nomor urut 02, sedangkan petahana, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mendapat nomor urut 01.
Saat ini, masa kampanye telah dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.
Sedangkan pemilihan langsung presiden dan wakilnya akan digelar pada 17 April 2019.
Berikut rincian tahapan-tahapannya, berdasarkan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
1. Pendafataran (4-10 Agustus 2018).
2. Pemeriksaan Kesehatan (5-13 Agustus 2018).
3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan adminsitratif bakal pasangan calon (11-14 Agustus 2018).
4. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif (15-17 Agustus 2018).
5. Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon (18-20 Agustus).
6. Penyerahan Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik (20-22 Agustus 2018).
7. Verifikasi Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik (22-24 Agustus 2018).
8. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi administrasi ulang oleh KPU kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan gabungan Partai Politik (25-27 Agustus 2018).
9. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh Partai Politik/gabungan Partai Politik yang usulannya tidak memenuhi syarat (28 Agustus-10 September 2018).
• Ratna Sarumpaet Ternyata Bohong, Amien Rais: Seperti Halilintar di Siang Bolong, Kita Dikadalin
10. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon (11-14 September 2018).
11. Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal pasangan calon (15-19 September 2018).
12. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden (20 September 2018).
13. Penetapan nomor urut pasangan calon (21 September 2018).
14. Pengajuan perhohonan sengketa (20-24 Sepetember 2018).
15. Perbaikan permohonan sengketa (24-26 September 2018).
16. Penyelesaian sengketa dan putusan (24 September - 5 Oktober 2018).
17. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara (8-12 Oktober 2018).
18. Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi (12-16 Oktober 2018).
19. PTUN memeriksa dan memutus gugatan (16 Oktober - 13 November 2018).
20. KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTUN (14-16 November 2018).
21. Distribusi perlengkapan Pemilu 2019 (17 April 2018 - 16 April 2019).
22. Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (23 September 2018–13 April 2019).
23. Masa Tenang (14 April 2019–16 April 2019).
24. Pemungutan dan pengitungan suara (8-17 April 2019).
25. Rekapitualis penghitungan suara (18 April 2019-22 Mei 2019).
26. Penyelesaian sengketa hasil Pilpres (23 Mei 2019 - 15 Juni 2019).
27. Penetapan hasil Pemilu (2-4 September 2019).
28. Penetapan hasil Pemiu pasca Putusan MK (17-23 September 2018).
29. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden (20 Oktober 2019). (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)