Kabar Tokoh
Pengacara Ungkap Kondisi Ratna Sarumpaet di dalam Rutan: Masih Bisa Tertawa hingga Permintaan Khusus
"Ya biasa lah, bersenda gurau, ketawa-ketawa. Kita memberikan dia support. Badai pasti berlalu, kan begitu," kata Insank.
Editor: Lailatun Niqmah
Ketika ditanya terkait adanya barang bukti baru atau penetapan tersangka baru terkait kasus yang menjerat Ratna, Argo mengatakan belum ada.
"Belum ada," kata Argo.
Sebelumnya, Ratna ditangkap pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, saat akan terbang ke Cile.
Ratna resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/10/2018) malam selama 20 hari berikutnya.
Penyidik menahan Ratna karena khawatir ia akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Ratna dikenakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
Selain itu, polisi juga mengenakan Ratna UU No 11/2008 pasal 28 jo pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)