Breaking News:

Kabar Tokoh

Jokowi Teken PP No 43/2018, Warga Kini Bisa Laporkan Tipikor dan Dapat Penghargaan hingga 200 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 pada 17 September lalu.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Bobby Wiratama
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 pada 17 September lalu.

Hal ini turut disampaikan Jokowi melalui unggahan di akun Instagram-nya (@jokowi) pada Rabu (10/10/2018).

Dalam kolom caption-nya, ia menuliskan bahwa korupsi adalah tindak kejahatan yang luar biasa.

Oleh sebab itu, Jokowi ingin pemberantasannya juga harus melalui cara luar biasa, dengan melibatkan masyarakat.

Dengan ditandatanganinya PP nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

Masyarakat yang memiliki informasi tentang adanya dugaan tipikor dapat menginformasikannya kepada pejabat berwenang dan penegak hukum.

Tak tanggung-tanggung, Jokowi akan mengapresiasi peran serta masyarakat tersebut dengan penghargaan berupa premi bernilai maksimal Rp 200 Juta.

Tuntutan Amien Rais agar Kapolri Dicopot Disebut Sosiolog sebagai Intimidasi Terbuka ke Kepolisian

"Korupsi itu tindak kejahatan yang luar biasa. Pemberantasannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa, tidak hanya oleh aparat penegak hukum tapi kita ingin ada partisipasi masyarakat.

Caranya bagaimana? Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018 lalu.

Isinya, antara lain, masyarakat yang memiliki informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menginformasikannya kepada pejabat berwenang atau penegak hukum. Peran serta masyarakat itu nantinya akan diganjar penghargaan berupa premi dengan besaran dua permil dari jumlah kerugian negara dengan nilai maksimal hingga Rp200 juta.

Mekanisme pemberian penghargaan tersebut akan diatur dalam peraturan teknis," tulis Jokowi.

Seorang Psikiater Sebut Ratna Sarumpaet Alami Gangguan Kejiwaan Hipomania dan Paranoid

Syarat bagi Pelapor

Sementara itu, dikutip Tribun Medan dari Kompas.com pada Selasa (9/10/2018) setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Satu di antaranya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Presiden JokowiInstagramKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved